• Jumat, 19 April 2024

Bagi Warga Bandar Lampung, Kini Perekaman E-KTP Bisa di Kantor Kecamatan

Senin, 18 November 2019 - 21.41 WIB
641

Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, menyebarkan perangkat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga ke kantor kecamatan.

 

Dengan demikian, masyarakat Kota Bandar Lampung yang belum melakukan perekeman, sudah bisa merekam e-KTP di kecamatan masing-masing.

 

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Ahmad Zainudin, mengatakan, pembagian alat rekam data kependudukan itu sebagai upaya memaksimalkan pelayanan guna mempermudah masyarakat melakukan perekaman e-KTP.

 

“Dengan demikian, warga nggak perlu berdesakan lagi di Kantor Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung untuk mengurusnya, cukup datang untuk merekam datanya di kantor kecamatan wilayah tinggal masing-masing,” kata Zainudin, Senin (18/11/2019).

 

Dijelaskan Zainudin, pengadaan alat tersebut menggunakan dana APBD 2019. Alat tersebut, kata dia, persis seperti alat yang pernah diberikan Dirjen Disdukcapil 2011 bagi 13 kecamatan 98 kelurahan dahulu, sebelum pengembangan wilayah Bandar Lampung menjadi 20 kecamatan dan 126 kelurahan.

 

“Jadi, penyaluran alat perekaman e-KTP ke kecamatan sudah dilakukan hari ini (kemarin). Peralatannya seperti alat rekam mata, sidik jari, komputer, e-signature dan pelengkap lainnya,” jelasnya.

 

Meskipun seluruh kecamatan sudah bisa melakukan perekaman, lanjutnya, bagi masyarakat yang melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, masih tetap dilayani dengan empat alat perekaman.

 

“Saat ini seluruh kecamatan sudah bisa melakukan perekaman, sehingga warga Kota Bandar Lampung tidak perlu lagi ke Disdukcapil karena untuk perekaman bisa dilakukan di kecamatan masing-masing, tapi kita (Disdukcapil) tetap melayani jika ada masyarakat yang datang," ujarnya.

 

Dikatakan Zainudin bahwa sebelumnya alat rekam e-KTP hanya terdapat di 13 kecamatan, di mana 10 kecamatan berfungsi melakukan perekaman, sedangkan tiga alat di tiga kecamatan diketahui rusak sehingga tidak dapat digunakan.

 

"Jadi seluruh alat yang lama ditarik dan dikembalikan ke Kemendagri dan diganti yang baru oleh Pemkot Bandar Lampung," terangnya.

 

Zainudin menegaskan, hal ini merupakan upaya Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, untuk memberikan pelayanan dan mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP.

 

Ia kembali menjelaskan, masyarakat yang melakukan perekaman di kecamatan nantinya akan diberikan bukti bahwa sudah melakukan perkeman. Selanjutnya, untuk pencetakan e-KTP bisa langsung ke Disdukcapil.

 

“Setelah perekaman, masyarakat akan diberi bukti perekaman dan datang langsung ke Disdukcapil atau camat juga dapat mengkoordinir langsung. Bila blanko e-KTP tersedia, maka dapat diselesaikan dengan kurung waktu satu hingga satu setengah jam. Proses pembuatan e-KTP dan pelayanan lainnya semua gratis," pungkasnya. (Sule)

Editor :