Cegah Kebocoran Pajak, Tempat Usaha di Pringsewu Akan Diawasi Tapping Box
Kupastuntas.co, Pringsewu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu akan memasang 50 tapping box (alat perekam transaksi) di sejumlah rumah makan/restoran, tempat hiburan, hotel dan tempat parkir.
Kepala Bapenda setempa, Hipni, mengungkapkan, 50 tapping box yang akan di pasang itu nantinya tersambung langsung ke kantor Bapenda.
“Jadi nanti ada ruang khusus untuk memantau dengan demikian akan ketahuan jika sinyal kuning berarti tidak diaktifkan dan jika sinyal merah berarti tapping box dicopot," jelas Hipni usai acara Penandatangan MoU tentang pemanfaatan tapping box, Senin (18/11/2019).
Menurut dia, pemasangan tapping box bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak dan mengurangi adanya kebocoran. “Tahun 2019, pencapaian pajak dari rumah makan/restoran Rp1,9 miliar. Sedangkan target tahun 2020 mendatang, naik menjadi Rp2,4 miliar," ujarnya.
Terkait pemasangan tapping box, kata dia, Pemkab Pringsewu sudah melakukan MoU dengan Bank Lampung selaku penyedia tapping box. "Sebelumnya sudah ada persetujuan dari pemilik usaha untuk dipasang tapping box di antaranya 36 rumah makan/restoran sisanya di hotel, tempat hiburan dan tempat parkir," kata dia.
Terpisah, Kepala Bank Lampung cabang Pringsewu, Mulia Mashuri mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan 50 unit tapping box untuk memaksimalkan PAD di Pringsewu.
"Awal Desember sudah bisa dipasang dan jika kedepan ada permintaan penambahan pemasangan dari Bapenda akan kita sediakan yang jelas seleksi pemasangan tapping box merupakan ranah Bapenda," tukasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Fajar Fakhlevi Daftar Bakal Cakada Pringsewu dari PDI Perjuangan dan PAN
Rabu, 24 April 2024 -
Budiman P Mega Resmi Daftar Penjaringan Bupati Pringsewu dari PDI Perjuangan
Rabu, 24 April 2024 -
Pemkab Pringsewu Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045
Selasa, 23 April 2024 -
Sempat Rusak Diterjang Banjir, Jembatan di Margosari Pringsewu Diperbaiki
Selasa, 09 April 2024