Dianggap Rugikan Kaum Buruh, FSBKU Lampung Tolak Rencana Penghapusan UMK
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung merasa tak setuju atas adanya wacana pemerintah pusat menghapus skema upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK), dimana nantinya menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan tunggal.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua FSBKU Wilayah Lampung, Tri Susilo kepada Kupas Tuntas, Senin (18/11).
Sebab menurut dia, penghapusan UMK jelas akan merugikan para kaum buruh, yang mana diketahui pada umumnya besaran nilai UMK lebih tinggi dibandingkan dengan nilai UMP.
"Kalau menurut kita itu kurang baik. Karena UMK lebih besar dari UMP, di Bandar Lampung saja itu tertinggi dibanding daerah lain. Sudah jelas ini kabar buruk bagi kaum buruh. Kita tahu UMP mengikuti dari pemerintah pusat," ujar Tri.
Dikatakan dia, adanya UMK itu untuk perbandingan bagi setiap daerah karena nilai UMK berbeda-beda. Dia juga memandang wacana ini adalah hal yang rancu dan tak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjelaskan adanya UMP dan UMK. (Erik)
Berita Lainnya
-
Efisiensi Energi sebagai Jalan Nyata Menuju Kemandirian Energi di Lampung, Oleh: Elka Pranita
Rabu, 08 April 2026 -
Kenaikan Harga Plastik Tekan Pelaku Usaha Tahu di Bandar Lampung, Biaya Produksi Naik Hingga Dua Kali Lipat
Rabu, 08 April 2026 -
UniRank 2026: UIN Raden Intan Lampung Kembali Masuk 6 Besar PTKIN
Rabu, 08 April 2026 -
Harga Plastik Naik, Disperindag Lampung Imbau Industri Tahu Tempe Gunakan Daun Pisang
Rabu, 08 April 2026








