• Sabtu, 20 April 2024

Ini Alasan KPU Lampung Ambil Alih KPU Kabupaten/Kota

Senin, 18 November 2019 - 14.24 WIB
80

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban komisioner KPU Kabupaten/kota sampai penetapan komisioner KPU yang baru oleh KPU RI.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menerangkan, pengambil alihan ini berdasarkan surat edaran yang disampaikan KPU RI nomor 2183/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2019. Surat tersebut berisikan meminta KPU provinsi Lampung agar mengambil alih seluruh tugas dan kewajiban komisi KPU kabupaten kota.

"Pengambil alihan ini untuk mengisi kekosongan, mengingat pada 17 November masa jabatan KPU Kabupaten kota telah habis, dan ini juga dalam rangka dalam menjalankan tahapan Pilkada 2020 di kabupaten/kota," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (18/11/2019).

Baca Juga: KPU Lampung Ambil Alih KPU Kabupaten/Kota

Erwan juga menerangkan, pihaknya sudah melakukan pleno dan akan mengirim surat kepada sekretaris guna menerangkan bahwa sebelum ditetapkan komisioner KPU kabupaten/kota, tugas dan wewenang diserahkan ke KPU provinsi.

"Insyallah besok 13.00 kita mengundang seluruh sekretaris KPU 15 kabupaten/kota dalam rangka rapat kordinasi," ujarnya.

"Dalam waktu dekat ini, tahapan yang krusial pada 25 November yakni pengumuman pembukaan calon perseroangan, insyallah sudah mulai kita siapkan, dan kita kumpulkan ke sekretaris. Kita berharap KPU kabupaten/kota segera ditetapkan KPU RI, karena kita meyakini bahwa dalam rangka menetapkan KPU Kabupaten/kota, KPU RI mengambil keputusan yang terbaik karena di Lampung ini merupakan kabupaten/kota terakhir dari 500 lebih kabupaten/kota di Indonesia," kata dia. (Sule)

Editor :