• Kamis, 25 April 2024

Jatah CPNS untuk Penyandang Disabilitas Sepi Peminat

Senin, 18 November 2019 - 21.53 WIB
66

Kupastuntas.co,Pesawaran- Dalam rekrutmen CPNS tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menetapkan formasi untuk penyandang disabilitas.

 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto, saat ditemui, Senin (18/11).

 

"Ya, pada rekrutmen tahun ini (2019) kita ada formasi untuk disabilitas sebanyak 5 orang yang akan mengisi formasi tenaga guru 5 orang dan penyuluh pertanian 1 orang," ungkapnya.

 

Namun begitu, kata dia, sejauh ini belum ada pelamar yang mendaftar untuk penyandang disabilitas tersebut. "Memang untuk penyandang Disabilitas kita ada persyaratan khusus, disamping persyaratan baku seperti dasar pendidikan, juga harus disertai keterangan dokter mengenai status disabilitas yang disandangnya," kata dia.

 

"Makanya, untuk disabilitas peserta yang mendaftar harus datang ke BKD untuk kota verifikasi, untuk kita lihat jenis dan tingkatan disabilitas yang disandangnya," timpalnya.

 

Ia pun menerangkan, bahwa pihaknya juga telah mempersiapkan sarana dan prasarana tes seleksi CPNS 2019 untuk penyandang disabilitas. "Tentu untuk fasilitas tes penyandang disabilitas nanti akan kita siapkan, karena pastinya tidak sama kebutuhan bagi peserta disabilitas ini," terangnya.

 

Dijelaskannya, formasi untuk disabilitas ini juga telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. "Memang untuk formasi Disabilitas harus ada, yaitu dua persen dari jumlah formasi yang kita dapatkan, ini juga sesuai mekanisme dari Pemerintah Pusat," jelasnya.

 

Disinggung terkait minimnya peserta seleksi CPNS dari formasi penyandang disabilitas, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. "Yang jelas untuk formasi penyandang disabilitas ini akan kita lihat nanti, kalaupun tidak ada yang mendaftar untuk formasi ini (penyandang disabilitas) kita akan menunggu, sebab apakah formasi ini bisa diisi ataupun tidak itu merupakan kewenangan pusat," tutupnya. (Reza)

Editor :