KPU Lampung Ambil Alih KPU Kabupaten/Kota
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua KPU RI Arief Budiman mengirimkan surat kepada Ketua KPU Provinsi Lampung. Surat tersebut sehubungan dengan masa jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2014-2019 yang berakhir pada tanggal 17 November 2019, sementara anggota KPU yang baru belum terpilih.
Pada Surat Nomor: 2183/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2019 perihal pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota di Lampung tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 555 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali;
2) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Provinsi Lampung agar mengambil alih seluruh tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dimaksud sampai dengan terbentuknya Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Demikian untuk dapat dilaksanakan. (Mita/LP)
https://youtu.be/Z0TOtp3d0CI
Berita Lainnya
-
Jelang Ibadah Misa Natal, Empat Gereja di Bandar Lampung Disterilisasi
Rabu, 24 Desember 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Nataru 2025–2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
Eva Dwiana Nahkodai KONI Bandar Lampung, Siap Dongkrak Prestasi Atlet
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA dan WFH Akhir Tahun, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rabu, 24 Desember 2025









