Pengusaha Tambak Udang Minta Perda IMB Dicabut
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat membahas penerapan retribusi IMB tambak udang, yang dianggap memberatkan pengusaha yang bergabung dalam Shrimp Club Lampung, Senin (18/11/2019).
Shrimp Club Lampung meminta Pemkab Lampung Selatan mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang IMB. Pasalnya, perda tersebut dianggap merugikan para petambak udang intensif, dengan adanya penarikan retribusi pada kolam petambak.
Di dalam rapat tersebut terungkap, sebenarnya Perda IMB tersebut sudah benar, karena dibuat berpedomankan pada Permendagri No. 32 Tahun 2010 tentang pemberian IMB.
Retribusi IMB itu mengkategorikan gedung dan non gedung, yang meliputi lahan parkir, kolam dan selasar (teras). "Kalau merasa keberatan silahkan saja mengajukan review-judicial ke bupati," kata Asisten Ekobang Lamsel Hermansyah Hamidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan, Meizar M menuturkan, pihak Shrimp Club Lampung telah melayangkan surat keberatan itu sekitar 10 hari yang lalu.
"Makanya ini bahas, karena ini menyangkut pelayanan terhadap masyarakat. Dan juga tidak menutup kemungkinan perda itu direvisi," kata Meizar. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
PMII Sesalkan Ketidakhadiran DLH Lampung Selatan dalam Aksi Penanaman Mangrove
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Penyeberangan Bakauheni–Merak H+1 Natal Didominasi Truk
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Nataru Padat, Jasa Porter di Bakauheni Justru Kian Terpinggirkan
Jumat, 26 Desember 2025 -
ASDP: 77.920 Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
Jumat, 26 Desember 2025









