Pengusaha Tambak Udang Minta Perda IMB Dicabut

Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat membahas penerapan retribusi IMB tambak udang, yang dianggap memberatkan pengusaha yang bergabung dalam Shrimp Club Lampung, Senin (18/11/2019).
Shrimp Club Lampung meminta Pemkab Lampung Selatan mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang IMB. Pasalnya, perda tersebut dianggap merugikan para petambak udang intensif, dengan adanya penarikan retribusi pada kolam petambak.
Di dalam rapat tersebut terungkap, sebenarnya Perda IMB tersebut sudah benar, karena dibuat berpedomankan pada Permendagri No. 32 Tahun 2010 tentang pemberian IMB.
Retribusi IMB itu mengkategorikan gedung dan non gedung, yang meliputi lahan parkir, kolam dan selasar (teras). "Kalau merasa keberatan silahkan saja mengajukan review-judicial ke bupati," kata Asisten Ekobang Lamsel Hermansyah Hamidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan, Meizar M menuturkan, pihak Shrimp Club Lampung telah melayangkan surat keberatan itu sekitar 10 hari yang lalu.
"Makanya ini bahas, karena ini menyangkut pelayanan terhadap masyarakat. Dan juga tidak menutup kemungkinan perda itu direvisi," kata Meizar. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Bantuan Beras 20 Kg untuk 106.415 Keluarga di Lampung Selatan Dimulai Juli Ini
Rabu, 16 Juli 2025 -
Ketua DPRD dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dukung Ruislag SMPN 1 dan SMPN 2 Kalianda
Selasa, 15 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025