Pengusaha Tambak Udang Minta Perda IMB Dicabut

Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat membahas penerapan retribusi IMB tambak udang, yang dianggap memberatkan pengusaha yang bergabung dalam Shrimp Club Lampung, Senin (18/11/2019).
Shrimp Club Lampung meminta Pemkab Lampung Selatan mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang IMB. Pasalnya, perda tersebut dianggap merugikan para petambak udang intensif, dengan adanya penarikan retribusi pada kolam petambak.
Di dalam rapat tersebut terungkap, sebenarnya Perda IMB tersebut sudah benar, karena dibuat berpedomankan pada Permendagri No. 32 Tahun 2010 tentang pemberian IMB.
Retribusi IMB itu mengkategorikan gedung dan non gedung, yang meliputi lahan parkir, kolam dan selasar (teras). "Kalau merasa keberatan silahkan saja mengajukan review-judicial ke bupati," kata Asisten Ekobang Lamsel Hermansyah Hamidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan, Meizar M menuturkan, pihak Shrimp Club Lampung telah melayangkan surat keberatan itu sekitar 10 hari yang lalu.
"Makanya ini bahas, karena ini menyangkut pelayanan terhadap masyarakat. Dan juga tidak menutup kemungkinan perda itu direvisi," kata Meizar. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025