• Sabtu, 27 April 2024

Terkait Sanksi Sekretaris DKP, Kepala Inspektorat Tubaba Soroti Ketegasan Kepala DKP

Senin, 18 November 2019 - 20.19 WIB
55

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Terkait kelanjutan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Tulangbawang Barat (Tubaba), RHM, yang diduga jarang masuk kerja, Inspektorat berjanji akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, Kepala DKP Tubaba, Aluwan, mengakui telah memberikan sanksi berupa teguran secara lisan yang telah diberikan kepada sekretarisnya, RHM.

“RHM melakukan pelanggaran disiplin ini dari pimpinannya yang terdahulu sebelum saya menjabat disini (Kepala DKP). Dia juga sudah sering melakukan hal seperti itu (jarang masuk kantor),” kata Aluwan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Tubaba, Bustam Effendi, mengaku, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan dari Kepala DKP Tubaba terkait adanya sekretaris DKP yang jarang masuk kerja.

"Terkait pemberitaan tersebut kami belum mendapatkan laporan itu dari Kepala dinasnya (DKP) sampai saat ini,” kata Bustam saat ditemui usai hearing di DPRD Tubaba, Senin (18/11/2019).

Dijelaskan Bustam, bahwa seorang pimpinan atau kepala dinas itu memiliki kewajiban untuk menegur atau memberikan sanksi kepada bawahannya.

“Yang punya hak untuk memberikan sanksi dan teguran itu adalah Kepala DKP, dia (Kepala DKP) harus memberikan sanksi kepada Sekretarisnya yang melanggar disiplin saat jam kerja, kalau tidak mampu lagi memberikan teguran ataupun sanksi, maka dia harus berikan laporannya kepada kami (Inspektorat),” jelasnya.

“Nanti kami (inspektorat) yang akan menindaklanjuti laporannya, dan kalau memang betul hasil laporannya Sekretarisnya melakukan pelanggaran, maka nanti akan kami panggil dan kami periksa,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bustam Effendi menjelaskan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

"Itu juga sudah jelas dalam PP 53 tahun 2010 tentang setiap kepala OPD berhak menindak bawahannya, dan kalau nggak sanggup memberikan tindakan, dia harus melaporkannya kepada Inspektorat supaya Inspektorat yang memeriksanya,” tandasnya. (Irawan/Lucky)

Editor :