Pelaku Pembunuh Dua Penjual Sapi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kupastuntas.co-Lampung Tengah- Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma mengatakan pelaku Mulyadi akhirnya meninggalkan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, karena disuruh pergi oleh pemilik rumah.
Setelah itu, pelaku pergi ke Pulau Bangka Belitung menggunakan bus Damri dan bersembunyi di perkebunan semangka milik warga di Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Liat. Hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Mulyadi dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Made.
Diberitakan sebelumnya, setelah buron selama 14 hari, Mulyadi, pelaku pembunuhan terhadap dua penjual sapi, Sukirno dan Nursodik, ditangkap di Bangka Belitung.
“Mulyadi membunuh karena kesal korban tidak mau membayar hutang sebesar Rp5 juta. Dari situ, pelaku berniat untuk menghabisi korban dengan pura-pura pesan sapi pada korban,” kata Kapolres saat ekspos di Mapolres setempat, Selasa (19/11). (Towo)
https://youtu.be/9oENDSeBCAU
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Tiga Pencuri Traktor di Gunung Sugih Lamteng
Senin, 12 Mei 2025 -
Polisi Ringkus Dua Pencuri Sawit di Perkebunan PTPN 7 Lampung Tengah, Lima Masih Buron
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun
Jumat, 09 Mei 2025 -
Berawal Cekcok, Suami di Rumbia Lamteng Tega Aniaya Istri
Selasa, 06 Mei 2025