• Sabtu, 27 April 2024

Pemkot Bandar Lampung Terus Kejar Pengemplang Pajak, 17 Tempat Usaha Dipasang Stiker

Rabu, 20 November 2019 - 07.41 WIB
312

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, terus menagih wajib pajak (WP) yang belum memenuhi kewajibannya. Pasalnya, hingga saat ini sejumlah objek pajak masih menunggak, sehingga perlu ada tindakan untuk memberi efek jera.

BPPRD pun akhirnya bertindak tegas dengan menempel stiker bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak di Kota Bandar Lampung.

BPPRD sedikitnya sudah memasang stiker terhadap 17 tempat usaha yang masih menunggak pajak reklame maupun pajak hiburan. Pada Senin (18/11), ada 9 tempat usaha yang dipasang stiker, di antaranya Frilence, Refil Parfum Aroma, Bengkel Sepeda Motor di Jalan Imam Bonjol.

Selanjutnya, Bengkel Kelana Al Ilham, Rumah makan Tuan Sekato/Best Meat serta Intan Beauty Shop dan Oli Eneos.

Lalu pada Selasa (19/11), ada 8 tempat usaha yang dipasang stiker karena juga menunggak pajak. Kasubid Pengawasan BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budiman menerangkan, delapan tempat usaha yang tidak membayar pajak reklame, di antaranya Aura Publishing,Toko Tujuan Mulya, Cyber photocopy, Centra Skrip, Raja komputer, Mie Aceh, SPBU Nunyai, dan Jakarta Optic.

"Namun dari delapan lokasi yang ingin dipasang stiker tersebut, empat di antaranya memutuskan untuk membayar pajak secara langsung. Yakni Aura Publishing membayar pajak sebesar Rp821 ribu, Cyber Photocopy membayar pajak sebesar Rp3,2 juta, Mie Aceh Rp1,6 juta dan SPBU Nyunyai bayar Rp11 juta. Sehingga keempat usaha itu tidak dilakukan pasang stiker,” jelasnya, kemarin.

Ferry menduga, tempat usaha yang belum membayar pajak kemungkinan uangnya dipakai dulu. Sehingga, tunggakan pajaknya semakin banyak.

"Jadi kalau dia mau bayar tunggakan pajak, maka harus lunasi dulu tunggakan bulan lalu. Akhirnya karena terus dibiarkan dengan mereka maka tunggakan pajak terus menumpuk dan membesar," ungkapnya.

Ferry mengatakan, dalam pemasangan stiker sempat mendapat penolakan dari pemilik tempat usaha. Namun, karena pihaknya sudah memberikan imbauan terlebih dahulu sehingga pemilik usaha bisa menerima.

Menurutnya, pihaknya dalam menjalankan tugas sesuai mekanisme, seperti memberikan teguran satu sampai tiga. Jadi setelah teguran tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelelan sampai penutupan tempat usaha.

Ia mengakui, tidak sedikit tempat usaha yang baru bersedia membayar tunggakan pajak saat akan dilakukan penyegelan.

"Untuk besok (hari ini), kita akan melakukan pemasangan stiker di hotel, setelah itu rumah makan yang belum bayar pajak, jadi semuanya. Dan ini akan terus dilakukan selama masih ada yang melakukan penunggakan pajak," tegasnya.

Ia melanjutkan, tindakan tegas terhadap wajib pajak dilakukan sesuai masukan dari KPK. KPK memberi saran agar membuat mekanisme tempat usaha dipermalukan karena tidak membayar pajak.

Sehingga, ada dampak sosial dengan pemasangan stiker tersebut. Diakuinya, cara demikian efeknya ternyata cukup efektif karena sebagian besar wajib pajak lalu melakukan pembayaran.

"Kalau untuk menunggak pajak ini rata-rata lebih dari lima bulan menunggak. Setelah segel ini apabila tetap tidak membayar kita akan lakukan penutupan, dan untuk reklame kita lakukan pembongkaran," tandasnya. (Sule)

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 20 November 2019 berjudul "Pemkot Bandar Lampung Terus Kejar Pengemplang Pajak, 17 Tempat Usaha Dipasang Stiker"

Editor :