Tunjangan Profesi Guru Belum Dibayar, Disdikbud: Terkendala SK Fungsional Guru
Rabu, 20 November 2019 - 21.24 WIB
377
Kupastuntas.co, Pringsewu-Terkait belum dibayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak tahun 2018, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu Rustian, didampingi Kasi GTK Hari mengatakan, bila TPG yang belum dibayarkan tersebut karena terkendala SK fungsional guru.
"Petunjuk teknis 2018, mereka yang (eks) K2 yang diangkat guru harus memiliki jabatan fungsional guru, dan akan dibayarkan (TPG) setelah memiliki SK jabatan fungsional guru," jelasnya, Rabu (20/11/2019).
Artinya, lanjut Rustian, kalau yang bulan April lalu sudah dapat SK jabatan fungsional gurunya maka pembayaran TPG bisa cari di bulan April tersebut. Demikian juga selanjutnya yang keluar di bulan berikutnya.
Rustian mengungkapkan, pihaknya telah menelaah persoalan tersebut agar bisa segera dicarikan solusi. "Terkait telaah sudah kami sampaikan kepada kepala daerah, tinggal kini menunggu instruksi saja," kata dia.
Kasi GTK Disdikbud Pringsewu Hari menambahkan, uang TPG yang belum dibayarkan tersebut masih berada pada kas keuangan daerah Pringsewu.
"Ketika uang itu belum digunakan tentu masih ada di Kasda. Jadi jangan khawatir hilang, jika persyaratan sudah terpenuhi pasti terbayarkan," pungkasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Jembatan Garuda di Pringsewu Diresmikan, Pangdam XXI/Radin Intan: Pelihara Dengan Baik
Senin, 09 Maret 2026 -
Pemasangan Meteran Listrik Bersubsidi di Pringsewu Tidak Tepat Sasaran, Diduga Ada Praktik Jual Beli
Minggu, 08 Maret 2026 -
Ruang Rawat Inap Penuh, Pasien RS Mitra Husada Pringsewu Terpaksa Dirawat di IGD
Jumat, 06 Maret 2026 -
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026









