• Selasa, 23 April 2024

1.200 Kg Daging Babi Asal Spanyol dan Celeng Dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung

Jumat, 22 November 2019 - 14.10 WIB
345

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 1.200 kilogram daging babi asal Spanyol dan daging celeng dimusnahkan. Pemusnahan ini dilaksanakan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Jumat (22/11/2019) Daging babi ilegal asal Spanyol mulanya hendak dipasarkan di Jakarta Barat diamankan Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung. Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung, Herwintarti mengatakan pengamanan daging babi asal Spanyol bermula saat Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Pintu Pengeluaran Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. "Sekitar 22.00 WIB, Selasa 29 Oktober 2019, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck box dengan nomor polisi B 938 UCN," ujarnya dikutip tribunlampung.com.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan komoditas HPHK berupa daging babi asal Spanyol. "Yang dilihat dari logo pada kemasan sejumlah 200 kilogram," ucapnya.
Herwintarti menuturkan dari hasil keterangan sopir, barang tersebut dipaketkan dari Pekanbaru. "Dan hendak dibawa menuju Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat," kata dia. Herwintarti menuturkan, karena tidak dilengkapi persyaratan karantina berupa SKKH dari DINAS daerah asal, 200 kilogram daging babi tersebut dilakukan penahanan.
Herwintarti menambahkan perkara ini saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
1.200 kilogram daging babi asal Spanyol dan Daging Celeng disita dari dua kasus yang berbeda. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh, Jumat (22/11/2019). Jumadh menyampaikan ribuan daging ilegal ini merupakan hasil upaya pengawasan pihaknya bersama KSKP di wilayah kerja Penyeberangan Bakauheni.
"Jadi 1,2 ton daging babi dan celeng ini diamankan dari dua kasus berbeda," ujarnya. Pertama kata Jumadh, 1000 kilogram diamankan pada 25 Oktober 2019. "1.000 kilogram ini merupakan daging celeng yang berasal dari Sumatera Selatan yakni wilayah Jambi dan Bengkulu," ucapnya. Sementara kata Jumadh, 200 kilogram merupakan daging babi asal Spanyol. "Diamankan pada tanggal 29 Oktober 2019, yang dilalulintaskan melalui Pekanbaru," bebernya.
Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh mengatakan pemusnahan daging babi dan celeng ini sebagai upaya penegakkan hukum sesuai UU no.16 Tahun 1992 revisi UU no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
"Selain itu ini upaya untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa karantina dan mencegah penyakit eksotis yakni African Swine Fever (ASF)," katanya Masih kata dia, daging babi dan celeng ini harus segera dimusnahkan lantaran tidak memiliki dan dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Daging babi dan celeng ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam upaya pencegahan HPHK Gol I dan Gol II," katanya. (TL)  
Editor :