Pemprov: PT LIP Tidak Boleh Beroperasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Menanggapi keberadaan kapal milik PT LIP di perairan GAK yang dipergoki warga Pulu Sebesi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengaku belum mengetahui keberadaan Kapal Motor (KM) Mehad 1 asal Jakarta di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) yang diduga akan mengeruk pasir laut.
Taufik mengatakan, belum mengetahui siapa perusahaan sebenarnya yang mengoperasikan kapal di dekat Pulau Sebesi pada Sabtu (23/11/2019) sekitar pukul 21.10 WIB itu.
"Saya belum mendapat informasi lebih jelas. Dan juga belum tahu apakah kapal itu mengeruk pasir di sana. Nanti kita cek melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, apakah memang benar dari PT LIP atau pihak lain," ujar Taufik, Minggu (24/11/2019).
Ia menyebutkan, PT LIP sejauh ini belum pernah beroperasi dan tak diperbolehkan beroperasi karena belum melengkapi persyaratan lain, walau sudah mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP).
"Kalau PT LIP kan belum pernah operasional. Tidak ada izin pasir lagi yang keluar. PT LIP memang punya izin tapi belum melengkapi persyaratan-persyaratannya dan memang nggak boleh (beroperasi)," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk mengawasi perairan di Lampung, pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus berkoordinasi seperti dengan Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung dan masyarakat setempat. (Erik)
Berita Lainnya
-
Klinik Pratama UIN RIL Beri Penyuluhan Pencegahan Sejumlah Penyakit ke Mahasantri Ma’had Al Jamiah
Kamis, 09 April 2026 -
Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga
Kamis, 09 April 2026 -
Petani Tebu Kirim Surat ke Kejati Lampung, Ancam Turunkan 6 Ribu Orang
Kamis, 09 April 2026 -
Efisiensi Energi sebagai Jalan Nyata Menuju Kemandirian Energi di Lampung, Oleh: Elka Pranita
Rabu, 08 April 2026








