Ibu Jadi TKW, Siswi SD Dicabuli Pamannya Sendiri
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Nasib pilu menimpa gadis kecil berinisal NP, gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) keperawanan nya terenggut oleh Lukman warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Dan ironisnya pelaku bejat tersebut di lakukan oleh paman korban.
Terkuaknya peristiwa asusila tersebut, ketika pelaku hendak menjemput korban di rumah saudaranya bernama Sri warga Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Minggu (23/11/2019) pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan Sri (keluarga korban), pelaku (Lukman) saat menjemput NP untuk di ajak pulang namun korban menolak," sepertinya si NP ini ketakutan, lalu Lukman marah-marah,“ ujar Sri.
Berawal dari kemarahan pelaku terhadap korban datanglah sejumlah warga kerumah Sri guna menyaksikan pertengkaran tersebut, "setelah warga kumpul dan kebetulan ada pak Polisi saat main kerumah tetangga saya, lalu di tanya-tanya dengan polisi,” imbuh Sri.
Salah seorang anggota Polisi bernama Ari mengintrogasi peristiwa tersebut, lalu terkuaklah persoalan bahwa NP enggan di ajak pulang oleh Lukman, karena sering dipaksa berhubungan badan, "kalau ayah korban ada dirumah tapi ibunya sedang merantau keluar negeri," tandas Sri.
Setelah di introgasi selama satu jam lebih, pelaku mengaku sering melakukan tindakan tidak senonoh terhadap keponakan nya sendiri. Lalu Ari (Polisi) menghubungi Mapolsek Way Jepara untuk membawa Lukman. "Karena saya tugas di kecamatan Braja Selebah, dan TKP malam itu di Kecamatan Way Jepara maka saya kontak Polisi Way Jepara,” ujar Ari.
Hingga siang ini Lukman masih di periksa di Mapolres Lampung Timur. (Agus Susanto)
Berita Lainnya
-
SPBN Margasari Diresmikan, Jadi Harapan Baru Nelayan Lampung Timur
Rabu, 12 November 2025 -
Malam Penjaga Ladang di Tepi Hutan Way Kambas
Sabtu, 08 November 2025 -
Toko Sembako di Desa Labuhanratu Lampung Timur Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis, 06 November 2025 -
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025









