Pemprov Berat Hati Stop Aktivitas Tambang PT LIP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tuntutan dari masyarakat di Pulau Sebesi, Lampung Selatan yang mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP), menjadi dilema tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebab, menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Prihartono, PT LIP telah mengantongi izin dan dan masih berlaku hingga 26 Maret 2020.
"Itu (tuntutan masyarakat) menjadi dilema sekarang ini. Mereka punya hak di situ, tapi sekarang disuruh menyetop, jadi kalau distop kita dituntut lagi nanti (sama PT LIP)," ujar Prihartono, Senin (25/11/2019).
Dari itu, pihaknya mengaku tak bisa mencabut izin PT LIP karena di peraturan daerah (perda) Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil masih memperbolehkan perusahaan itu beroperasi sampai masa IUP-nya berakhir.
"Kan perda itu juga masih mengizinkan sampai masa berlaku IUP-nya habis," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








