Dua Pelaku Pemerasan Sopir Truk Diringkus Tim Tekab 308 Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polres Way Kanan berhasil meringkus dua pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan di Jalan alternatif dari Kelurahan Blambangan Umpu menuju Kampunng Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Selasa (26/11/2019).
Pelaku berinisial KD (42) dan YR (22) warga Kampung Km. 06 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan dua pelaku ini KD dan YR merupakan DPO tindak pidana pemerasan yang terjadi pada 04 November 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan alternatif dari Kelurahan Blambangan Umpu.
"Sedangkan modus kedua pelaku ini, menghentikan kendaraan truk secara paksa dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi truk yang dikendarai korban Jasmara warga Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang Banten. Pelaku dapat diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan dua pelaku di rumahnya masing-masing yang terletak di KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Selasa (26/11/2019)
Devi menambahkan, Berdasarkan Informasi yang didapat pada hari senin (25/11/2019) sekitar pukul 01:00 WIB Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pelaku tanpa melakukan perlawanan, kini kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara kurungan maksimal 9 tahun,”tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025