Waduh! Semua PPI di Lamsel Belum Bersertipikat

Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Seluruh Pusat Pendaratan Ikan/Tempat Pendaratan Ikan (PPI/TPI) yang berada di Kabupaten Lampung Selatan belum bersertipikat.
Hal itu terungkap dalam rapat pembuatan sertipikat tanah PPI di ruang rapat Asisten Ekobang Setdakab Lampung Selatan, Selasa (26/11/2019).
Tahun ini Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Perikanan Lampung Selatan akan mensertipikatkan sejumlah PPI agar memiliki legalitas.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Jatmiko menjelaskan, terdapat 7 PPI/TPI terdapat 7 lokasi. Meliputi, PPI Dermaga Bom Kalianda, PPI Muarapilu Bakauheni, PPI Rangai Katibung, PPI Keramat dan PPI Sumur Ketapang, PPI Waymuli dan PPI Kunjir Rajabasa.
Ia menyebutkan, tahun ini hanya 4 PPI yang akan disertipikatkan yakni Dermagabom, Muarapilu, Keramat dan Rangai.
"Dari total 7 PPI, hanya 4 PPI yang kita proses untuk disertipikatkan. Tapi, satu PPI masih menjadi aset Pemprov Lampung yakni PPI Sumur," terang Dwi.
Ketika ditanya, berapa besar anggaran untuk proses persertipikatan lahan PPI tersebut, ia menegaskan proses itu ditargetkan tahun ini selesai.
"Dia (proses) menggunakan APBD T.A 2019. Target kita, kalau bisa tahun ini selesai. Sekarang sedang tahap pengukuran dan penyiapan dokumen," kata Dwi.
Menurutnya, legalitas PPI/TPI guna memudahkan progam/usulan pemkab ke pusat.
"Yang terpenting itu, legalitasnya jelas. Sisi positifnya, usulan bantuan dan program kerja kita dapat lebih mudah diperhatikan," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025