Gara-gara Handphone, Warga Pesawaran Ini Masuk Sel Tahanan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Limau Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh unit telepon seluler (ponsel) di konter ponsel milik Safei (38) di Dusun Umbul Solo Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (23/11/2019) lalu.
Tersangka MH Dharmawan (20), warga Desa Keluih, Kecamatan Way Ratay, Kabupaten Pesawaran, ditangkap di rumahnya, Selasa (27/11/2019), oleh tim gabungan Polsek Limau Polres Tanggamus yang dibackup Polsek Padang Cermin Pesawaran saat berada di rumahnya di Desa Keluih, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Dari penangkapan MH Dharmawan turut diamankan empat unit HP berbagai merk berikut kotaknya. Dalam kejahatannya, tersangka yang rumahnya berjarak 1 Km dari rumah korban itu, melakukan pencurian seorang diri ketika korbannya sedang tidur di rumah utama yang sekaligus terdapat usaha counter penjualan HP.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada tanggal 25 November 2019. "Tersangka berhasil ditangkap dibackup Polsek Padang Cermin, pada saat ia berada di rumahnya di Desa Keluih, Way Ratay, Selasa (27/11/2019) malam," kata AKP Ichwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (27/11/2019).
Lanjutnya, dari tangan tersangka diamankan 4 handphone dari 7 handphone yang dicuri dati counter milik korban, sebab 3 unitnya telah dijual di wilayah Pesawaran. "Empat unit handphone berhasil diamankan, sementara 3 unit lainnya masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis tersangka melakukan pencurian tersebut pada Sabtu (23/11/2019) sekitar pukul 23.00 Wib, tersangka masuk ke dalam konter korban dengan memanjat pohon di samping konter dan kemudian naik ke atas genteng.
Lantas, tersangka membuka genting masuk ke dalam counter, mengambil 7 unit HP berbagai jenis, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp3,5 juta.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, tersangka sudah kami tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024



