Tekab 308 Polres Lampung Utara Bekuk Tiga Pelaku Curat
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polres Lampung Utara meringkus tiga orang pelaku aksi kejahatan, satu dari tiga orang itu merupakan DPO dan satu TO serta seorang lain ditangkap tim Tekab 308 dalam giat Operasi Cempaka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, ketiga orang pelaku aksi kejahatan tersebut ditangkap karena telah melancarkan aksinya di TKP berbeda di wilayah hukum polres setempat.
"Ketiga orang pelaku ini ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Utara di TKP berbeda dengan rangkaian penangkapan terhadap pelaku dilakukan sejak jam satu pagi sampai jam empat sore," ujar AKP Hendrik Apriliyanto, Rabu (27/11/2019).
Dijelaskannya, tersangka Ardiansyah (18) ditangkap pada jam 1 malam, lalu Hengki (23) ditangkap jam 2 siang, dan tersangka Rohman (18) yang ditangkap jam 4 sore, Selasa (26/11/2019) kemarin.
"Tersangka Ardiansyah ditangkap dalam perkara kasus pencurian di TKP teras rumah korban di Dusun Sidokerto, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara dengan kerugian korbannya satu unit sepeda motor," kata Kasat.
Tersangka Rohman ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor ketika korbannya sedang menonton hiburan organ tunggal di TKP Desa Handuyang Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Kemudian tersangka Hengki ditangkap dalam kasus pencurian di rumah korban pada, Senin (7/1/2019) lalu di TKP Desa Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.
"Mereka (para tersangka) saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota," tutupnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
BPJN Tinjau Jalinteng Lampura Rusak Akibat ODOL, Kadishub : Kita Minta Cor Beton
Kamis, 25 April 2024 -
Dua Terduga Pelaku Pungli Sopir Truk Batubara di Lampura Dipulangkan
Kamis, 25 April 2024 -
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Batubara di Lampung Utara
Kamis, 25 April 2024 -
Jalinteng Lampura Rusak Parah Akibat Angkutan Batubara, Sopir: Kami Bayar Setoran
Selasa, 23 April 2024