Hati-hati, Tahun Ini ada 451 Entitas Investasi Bodong Disikat OJK
Kupastuntas.co,Bandung-Deputi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Aprianus John Risnad mengatakan, investasi ilegal masih marak terjadi di provinsi Lampung.
"Oktober 2019 saja, Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi OJK menemukan 13 entitas, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin,"ujarnya dalam gathering insan media provinsi Lampung, di hotel Kembang Bandung, Kamis (28/11/2019).
Munurutnya, dari 13 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut tiga trading forex tanpa izin, tiga Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, satu koperasi tanpa izin dan lima money game,
"Sehingga total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal, dan dihentikan Satgas Waspada Investasi hingga tahun 2019 sejumlah 451 entitas,"paparnya.
Sebagian besar kata Aprianus, penawaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana website/media online.
"Sehingga, salah satu langkah efektif kami untuk melakukan pencegahan tersebut, adalah dengan melakukan pemblokiran atas alamat situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk mereka tersebut. Oleh karenanya, itu diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara masif,"tuturnya.
Ia menambahkan, total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi, sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas.
"Jadi total yang telah kita tangani oleh Satgas dari tahun 2018 sampai 31 Oktober 2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal,"tutupnya.(Sri).
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








