Keterbukaan Informasi Publik di Lampung Baru 40 Persen

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Komisi Informasi Provinsi Lampung menyebut keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah yang berada di provinsi Lampung masih minim hanya 40 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan, usai menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Daerah (PPID) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandar Lampung di ruang rapat Inspektorat Kota Bandar Lampung, Kamis (28/11).
Dery mengatakan, di Provinsi Lampung keterbukaan informasi publik masih mencapai angka 40 persen. Menurutnya, Pemda memiliki kesadaran terkait keterbukaan informasi pubilk, hanya saja setiap daerah masih tergolong minim konsistensi.
"Pada dasarnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan secara maksimal itu diperlukan adanya dorongan dari para pimpinan daerah. Nah, Bandar Lampung merupakan etalase Provinsi Lampung. Sedangkan ada beberapa kabupaten/kota yang belum merespon itu. Ini perlu ada dorongan dari para pimpinan," kata dia.
Dery juga menerangkan, keterbukaan informasi dapat diaplikasikan dengan banyak cara, seperti melalui digital yakni website dan media sosial hingga secara manual melalui papan informasi, banner dan lainnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025