• Sabtu, 05 Juli 2025

Pemprov Ingin Lepas Lahan Way Dadi, Pengamat: Belum Ada Kepastian Hukum

Kamis, 28 November 2019 - 21.42 WIB
311

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melepas lahan Way Dadi. Pasalnya, pembatalan HPL Way Dadi masih diproses di Kementerian ATR/BPN sehingga belum ada kepastian hukumnya.

Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Wahyu Sasongko, menyikapi rencana Pemprov Lampung yang akan menjual lahan Way Dadi yang kini ditempati warga.

Wahyu mengatakan, Pemprov Lampung jangan terburu-buru menjual lahan itu ke warga. Karena, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengimbau Pemprov Lampung untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah tersebut atau dianggap berstatus quo.

Pasalnya, kata Wahyu, pembatalaan HPL lahan Way Dadi masih diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena dianggap cacat administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

"Memang kesannya terburu-buru, kalau merasa kelamaan maka harus dijemput. Belum ada kepastian hukum kok tiba-tiba satu pihak mau mengambil tindakan yang beresiko hukum. Itu yang menurut saya jadi kesannya prematur," ujar Wahyu, Kamis (28/11/2019).

Wahyu juga mempertanyakan HPL Way Dadi seluas 89 hektar yang diklaim milik Pemprov Lampung. Menurutnya, HPL seharusnya benar-benar diberikan kewenangan pada suatu otoritas untuk mengelola di tanah tersebut. Namun kenyataannya, hal itu tidak terlaksana.

"Kalau Pemprov mengklaim mengelola, memangnya Pemprov sudah mengelola apa di sana. Bagaimana detil tata ruangnya. Riwayat terbitnya HPL harus jelas dulu. Dikelola apa selama ini, kalau ditelantarkan buktinya masyarakat yang menggarap," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, selama statusnya masih berupa HPL, maka lahan Way Dadi tidak akan dilepaskan pada suatu individu atau masyarakat. Kecuali, statusnya diubah terlebih dulu menjadi hak guna bangunan (HGB) atau lainnya.

"Maka harus jelas antara Pemprov dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini BPN. Sesuatu yang masih samar-samar, kita mengambil sikap itu namanya bukan lagi spekulatif, tetapi ngawur. Itu yang kita sayangkan," tegasnya. (Erik)

Editor :