• Jumat, 26 April 2024

Dua Pelaku Pencurian dan Pemerasan Ditangkap Polres Lampung Utara

Jumat, 29 November 2019 - 13.13 WIB
662

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Anggota Kepolisian Sektor Abung Timur dan tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku pencurian dalam rumah dan pelaku pemerasan di halte kota Kota Bumi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, untuk tersangka pelaku pencurian ditangkap oleh anggota Polsek Abung Timur dan pelaku perampasan dan pemerasan ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, Jumat (29/11/2019).

"Tersangka berinisial RP (32) ditangkap karena melakukan pencurian di rumah korbannya di Desa Rejomulyo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara pada, Kamis (31/10/2019). Lalu, tersangka DS (18) dalam perkara kasus pemerasan dan perampasan barang berharga berupa satu unit handpone merek oppo dan uang tunai Rp 2000 rupiah di TKP Halte Taman Santap Kotabumi," jelas Kasat.

AKP M Hendrik Apriliyanto juga menjelaskan, tersangka RP (32) diancam dengan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana dan tersangka DS (18) akan dikenakan pelanggaran pasal berlapis yakni Pasal 365 dan 368 KUHPidana yang ancaman hukumannya 7-9 tahun penjaran.

Untuk kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka RP, pada Kamis (31/10/2019) saat korbannya tidak berada di rumah karena membantu tetangganya yang sedang membangun rumah dan pada saat kembali kerumah mendapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka dan jendela samping dalam keadaan rusak.

"Lalu korban memeriksa isi di dalam rumahnya dan melihat satu unit sepeda motor verza nomor polisi B 3112 KMT miliknya sudah tidak ada lagi, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu menjelaskan kronologi kejadian pemerasan dan perampasan oleh tersangka DS (18), pada (14/11/2019) lalu di halte TS Kotabumi, yang saat itu korbannya sedang menunggu angkutan umum di halte Taman Santap kotabumi lalu didatangi oleh 3 orang pelaku.

Salah seorang pelaku meminta uang kepada korban dan korban memberi uang Rp 2000 rupiah, kemudian pelaku membawa korban ke bangun kosong, menggeledah badan korban dan kemudian mengambil handpone mrek oppo milik korban yang saat itu tidak korban berikan, lalu pelaku memukul korban pada baian perut, setelah itu pelaku meninggalkan korbannya dengan membawa kabur barang bukti milik korban tersebut.

"Pelaku ini diamankan oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara di Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat berikut barang bukti satu unit handpone mrek oppo milik korbannya," pungkas Kasat. (Sarnubi)

Editor :