JC Musa Zainudin Ditolak KPK Sehari Sebelum Wagub Lampung Diperiksa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan diri sebagai Justice Collaborator (JC) milik Musa Zainudin, mantan Anggota Komisi V DPR RI. Penolakan JC itu dilakukan pada 25 November 2019, sehari sebelum Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa.
Penolakan JC ini disebut KPK lantaran keterangan yang diungkap oleh Musa Zainudin belum handal dan signifikan sesuai dengan syarat untuk menjadi JC yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
SEMA tersebut menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC. Misalnya, pemohon JC haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan. Selain itu, SEMA tersebut memberi pemohon bahwa JC adalah tersangka atau terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam suatu kasus korupsi.
"Menurut Biro Hukum KPK, penolakan atas permohonan JC dari Musa Zainudin dilakukan pada 25 November 2019. Dan surat penyataan penolakan itu sudah dikirimkan juga pada tanggal yang sama ke LP Sukamiskin," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (29/11/2019).
Namun, Saut berharap Musa Zainudin kembali mengajukan JC dengan memperhatikan aturan yang ada.
"Permohonan JC Musa masih bisa diajukan kembali bila memang ada syarat JC dari yang bersangkutan yang dapat dijadikan pertimbangan kembali dalam proses berikutnya," pesan Saut.
Musa Zainudin dan Chusnunia Chalim alias Nunik yang juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung berada dalam satu perkara. Terkait, suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Tahun Anggaran 2016. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/1/2016) malam.
Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PDIP. Damayanti saat itu diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang tersangka, termasuk Musa Zainudin yang dulunya adalah Ketua DPW PKB Lampung.
Pemeriksaan Nunik dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kepada tersangka Hong Artha, yang merupakan ?Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group. Hong diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Pemberian yang telah dilakukan Hong kepada Amran berupa uang senilai Rp10,6 miliar pada 2015.
Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saut Situmorang enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada Nunik.
Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami kapasitas Nunik sebagai pengurus PKB. Hal ini diungkapkan Febri kepada awak media di hari Nunik diperiksa selama 8 jam.
"Untuk kasus ini, kami dalami relasi saksi dengan pihak-pihak yang ada dalam perkara ini, termasuk dengan sejumlah anggota DPR karena keterkaitannya sesama politisi dan aliran dana dalam kasus proyek di Kementerian PUPR," kata Febri Diansyah, Selasa (26/11/2019).
Febri enggan merinci lebih detail tentang pemeriksaan kepada Nunik yang juga mantan Bupati Lampung Timur itu. "Kalau secara spesifiknya kami mendalami apa tentu kami tidak bisa sampaikan. Kurang lebih pengetahuan saksi terkait aliran dana dan hubungan sejumlah politisi di DPR jadi perhatian KPK," ujar Febri.
Yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB selama dua periode. Periode pertama pada 2009-2014, Nunik duduk sebagai anggota Komisi IX. Pada periode 2014-2019, Nunik duduk sebagai anggota Komisi X. Seiring pencalonannya sebagai Bupati Lampung Timur pada September 2015, Nunik mengundurkan diri dari DPR. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025