• Sabtu, 05 Juli 2025

Pelaku penodongan di Sawmil Wonosobo Ditangkap

Sabtu, 30 November 2019 - 10.08 WIB
124

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, menangkap Padriyan (20), salah satu pelaku penodongan di jalan raya pantai Sawmil, Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Sementara, seorang lainnya masih diburu.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Sanggi  Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus ini diringkus tanpa perlawanan di jalan raya Siring Betik Pekon Balak Kecamatan Wonosobo,  Kabupaten Tanggamus, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan handphone Xiomi Redmi 6A milik korban Bagus Kurniawan (19), warga Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Petugas juga memburu seorang rekannya dalam keterlibatan penodongan terhadap korban Bagus Kurniawan (19) di Jalan Raya Pantai Sawmil Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Amin Rusbahadi, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 4 Oktober 2019 atasnama korban Bagus Kurniawan warga Pekon Pemerihan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka dapat teridentifikasi sehingga berhasil ditangkap tadi pagi pukul 07.30 Wib," kata Iptu Amin Rusbahadi.

Lanjutnya, tersangka tersebut membenarkan bahwa dirinya yang telah melakukan aksi penodongan tersebut bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya, dalam pengejaran.

Iptu Amin Rusbahadi menjelaskan, dalam kejahatanya, tersangka menodongkan senjata tajam jenis pisau badik kearah perut korban, ketika korban mengendarai motor melintasi Jalan Raya Pantai Sawmil Pekon Karang Anyar, Wonosobo pada Jumat tanggal 04 Oktober 2019 sekira jam 14.00 Wib.

Lalu, karena korban dan saksi merasa takut, tersangka mengambil paksa 3 unit handphone korban yakni Samsung Galaxy V, Xiomi Redmi 6A Warna Silver dan Nokia 1208 serta dompet berisi uang Rp. 3,5 juta, SIM B1 Umum, ATM Bank BRI dan KTP korban.

"Atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 6 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, terkait 1 barang bukti diamankan dari tersangka berupa Xiomi Redmi 6A, pihaknya menetapkan DPB terhadap barang lainnya berupa HP Samsung Galaxy V dan Nokia 1208 serta dompet berisi SIM B1 Umum, ATM Bank BRI dan KTP korban.

"Sejumlah barang kami tetapkan DPB, untuk uang Rp. 3,5 juta telah habis dipakai oleh para tersangka," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :