Fraksi PDIP di DPRD Pesibar Soroti Penutupan 8 Tambak Udang Oleh Pemkab
Erwin Gustom, Anggota DPRD Pesibar.(Ist)
Kupastuntas.co,Pesisir Barat-DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menyoroti penutupan 8 tambak udang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Pesisir Barat, Erwin Gustom menilai, Pemkab tidak gegabah dalam mengambil tindakan sebelum mengkaji dampak yang kemudian terjadi.
"Misalnya apabila merujuk UU. No: 26 tahun 2007 pasal 14, Pasal 37, Pasal 73 dan pasal 79, dalam hal aturan ini sangat jelas alurnya, terkait dinas yang mengeluarkan izin maka Pemda akan menemui polemik yang baru," ungkap Erwin, Selasa (03/12/2012).
Dilanjutkannya, apabila tetap akan dilakukan penutupan tambak oleh Pemkab, seharusnya dipelajari kembali aturan yang tertuang dalam UU Nomor 26 tahun 2007 pasal 37 ayat 5, terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin.
"Mengingat bahwa tambak mempunyai izin sebelum tata ruang ada, aturan tersebut tidak berlaku, sebab mempunyai landasan mulai izin dari pusat, izin provinsi lalu kenapa hanya terhambat di wilayah Kabupaten," jelasnya.
Ia melanjutkan, bahwa penutupan tambak tanpa memperhatikan dampaknya dapat menimbulkan masalah pada pemerintah daerah itu sendiri bahkan yang mengeluarkan izin bisa dipidana.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Pesibar menutup delapan lokasi tambak udang, karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tambak udang yang ditutup berlokasi di Kecamatan Lemong sebanyak empat tambak, Kecamatan Pesisir Selatan tiga tambak dan satu tambak di Kecamatan Ngambur.
Penutupan delapan tambak udang dipimpin Asisten II bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kehumasan Setdakab Pesibar Syamsu Hilal, didampingi Asisten III bidang Administrasi Umum Hasnul Abrar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jhon Edwar, Kepala Dinas Perikanan Armen Qodar, Kabag Hukum Edwin Kastolani serta sejumlah personel Pol PP.
Syamsu Hilal mengatakan, untuk melakukan penutupan tambak udang itu, Pemkab telah melalui berbagai proses dan tahapan sebagai upaya penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Barat.
"Penutupan lokasi tambak udang itu dilakukan karena berada diwilayah zona wisata sesuai Perrda RTRW Pesibar. Penutupan ditandai dengan pemasangan banner yang bertuliskan melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, PP No.13/2007 tentang perubahan PP No.26/2007 tentang RTRW Nasional, kemudian melanggar PP No.24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan Perda No.8/2017 tentang RTRW Kabupaten Pesibar," jelasnya.(Nova)
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025
Kupastuntas.co,Pesisir Barat-DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menyoroti penutupan 8 tambak udang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Pesisir Barat, Erwin Gustom menilai, Pemkab tidak gegabah dalam mengambil tindakan sebelum mengkaji dampak yang kemudian terjadi.
"Misalnya apabila merujuk UU. No: 26 tahun 2007 pasal 14, Pasal 37, Pasal 73 dan pasal 79, dalam hal aturan ini sangat jelas alurnya, terkait dinas yang mengeluarkan izin maka Pemda akan menemui polemik yang baru," ungkap Erwin, Selasa (03/12/2012).
Dilanjutkannya, apabila tetap akan dilakukan penutupan tambak oleh Pemkab, seharusnya dipelajari kembali aturan yang tertuang dalam UU Nomor 26 tahun 2007 pasal 37 ayat 5, terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin.
"Mengingat bahwa tambak mempunyai izin sebelum tata ruang ada, aturan tersebut tidak berlaku, sebab mempunyai landasan mulai izin dari pusat, izin provinsi lalu kenapa hanya terhambat di wilayah Kabupaten," jelasnya.
Ia melanjutkan, bahwa penutupan tambak tanpa memperhatikan dampaknya dapat menimbulkan masalah pada pemerintah daerah itu sendiri bahkan yang mengeluarkan izin bisa dipidana.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Pesibar menutup delapan lokasi tambak udang, karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tambak udang yang ditutup berlokasi di Kecamatan Lemong sebanyak empat tambak, Kecamatan Pesisir Selatan tiga tambak dan satu tambak di Kecamatan Ngambur.
Penutupan delapan tambak udang dipimpin Asisten II bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kehumasan Setdakab Pesibar Syamsu Hilal, didampingi Asisten III bidang Administrasi Umum Hasnul Abrar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jhon Edwar, Kepala Dinas Perikanan Armen Qodar, Kabag Hukum Edwin Kastolani serta sejumlah personel Pol PP.
Syamsu Hilal mengatakan, untuk melakukan penutupan tambak udang itu, Pemkab telah melalui berbagai proses dan tahapan sebagai upaya penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Barat.
"Penutupan lokasi tambak udang itu dilakukan karena berada diwilayah zona wisata sesuai Perrda RTRW Pesibar. Penutupan ditandai dengan pemasangan banner yang bertuliskan melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, PP No.13/2007 tentang perubahan PP No.26/2007 tentang RTRW Nasional, kemudian melanggar PP No.24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan Perda No.8/2017 tentang RTRW Kabupaten Pesibar," jelasnya.(Nova)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 15 Desember 2025Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
-
Kamis, 11 Desember 2025Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
-
Rabu, 10 Desember 2025Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
-
Rabu, 10 Desember 2025Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan









