Tindaklanjuti Temuan BPK , Pemkab Akan Tertibkan Pasar Natar

Pemkab Lamsel menggelar rapat membahas hasil temuan BPK RI di Pasar Natar, Selasa (3/12/2019). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan menertibkan Pasar Natar. Penertiban dilakukan menindaklanjuti dari hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BKP) RI.
Plt bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, melalui juru bicara Pemkab Lamsel Akar Wibowo menuturkan, temuan BPK RI di Pasar Natar itu soal retribusi dan pendapatan asli daerah (PAD) di pasar setempat.
Meski tidak mau menjelaskan secara terperinci soal temuan BPK di Pasar Natar, Akar menegaskan, pemkab akan menertibkan pasar itu.
"Inikan ada temuan BPK, soal retribusi dan lain-lain, pokoknya PAD harus kita tingkatkan disana," kata Akar, Selasa (3/12/2019). Pasca terdapat temuan BPK itu, Pemkab Lampung Selatan akan meningkatkan pelayanan di Pasar Natar.
"Intinya kita tingkatkan pelayanan di pasar itu. Sehingga, pedagang bisa nyaman dalam berjualan, pembeli juga enak, nah kan gitu. Kalau untuk temuan apa, silahkan tanyakan ke Pak Yusri (Kadis Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan)," ujar Akar.
Sementara itu, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan Yusri saat dikonfirmasi terkesan menutupi hasil temuan BPK itu. Ia berdalih, rapat bersama Plt bupati hanya membahas penertiban pasar karena terkesan kumuh dan pengap.
"Hasil sidak pak (Plt) bupati kemarin sirkulasi udara di pasar itu pengap dan terkesan kumuh. Nah itu yang mau kita tertipkan. Kalau soal temuan BPK, itu nggak ada," kilah Yusri. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025 -
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel
Selasa, 16 September 2025 -
Jembatan Way Buatan di Sidomulyo Lamsel Rampung Diperbaiki, Warga Kini Tak Kuatir Banjir
Selasa, 16 September 2025 -
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lampung Selatan Diduga Manipulasi Data dan Tidak Transparan Soal Dana BOS, Anggota DPRD Asmara Desak Proses Hukum
Senin, 15 September 2025
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan menertibkan Pasar Natar. Penertiban dilakukan menindaklanjuti dari hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BKP) RI.
Plt bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, melalui juru bicara Pemkab Lamsel Akar Wibowo menuturkan, temuan BPK RI di Pasar Natar itu soal retribusi dan pendapatan asli daerah (PAD) di pasar setempat.
Meski tidak mau menjelaskan secara terperinci soal temuan BPK di Pasar Natar, Akar menegaskan, pemkab akan menertibkan pasar itu.
"Inikan ada temuan BPK, soal retribusi dan lain-lain, pokoknya PAD harus kita tingkatkan disana," kata Akar, Selasa (3/12/2019). Pasca terdapat temuan BPK itu, Pemkab Lampung Selatan akan meningkatkan pelayanan di Pasar Natar.
"Intinya kita tingkatkan pelayanan di pasar itu. Sehingga, pedagang bisa nyaman dalam berjualan, pembeli juga enak, nah kan gitu. Kalau untuk temuan apa, silahkan tanyakan ke Pak Yusri (Kadis Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan)," ujar Akar.
Sementara itu, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan Yusri saat dikonfirmasi terkesan menutupi hasil temuan BPK itu. Ia berdalih, rapat bersama Plt bupati hanya membahas penertiban pasar karena terkesan kumuh dan pengap.
"Hasil sidak pak (Plt) bupati kemarin sirkulasi udara di pasar itu pengap dan terkesan kumuh. Nah itu yang mau kita tertipkan. Kalau soal temuan BPK, itu nggak ada," kilah Yusri. (Dirsah)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 16 September 2025
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
-
Selasa, 16 September 2025
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel
-
Selasa, 16 September 2025
Jembatan Way Buatan di Sidomulyo Lamsel Rampung Diperbaiki, Warga Kini Tak Kuatir Banjir
-
Senin, 15 September 2025
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lampung Selatan Diduga Manipulasi Data dan Tidak Transparan Soal Dana BOS, Anggota DPRD Asmara Desak Proses Hukum