• Kamis, 02 Mei 2024

Danai Penebangan Liar, Peratin di Lambar Mengaku Untuk Bangun Masjid dan Jembatan

Rabu, 04 Desember 2019 - 04.53 WIB
94

Peratin Batu Api, Aris Mulyono (Berdiri) saat konferensi pers di Mapolres Lambar, Rabu (4/12/2019). Foto : Iwan/kupastuntas.co

Lampung Barat - Polres Lampung Barat menggelar konferensi pers sejumlah perkara yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir diwilayah Lambar dan Pesisir Barat, Rabu (04/12/2019).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi ini digelar di halaman Mapolres setempat, dan dihadiri Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, dan sejumlah pejabat tinggi di Mapolres Lambar.

Dalam konferensi pers ini, satu diantara tersangka merupakan seorang Kepala Desa atau Peratin, pekon Batu Api, kecamatan Pagar Dewa yang masih aktif atas nama Aris Mulyono.

Aris Mulyono menjadi tersangka atas kasus ilegaloging, dirinya berperan sebagai dalang dibalik penebangan pohon didalam kawasan hutan secara tidak sah sekaligus yang mendanai perbuatan terlarang tersebut.

"Jadi saudara Aris Mulyono ini menyuruh dua orang yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka untuk melakukan penebangan pohon dikawasan hutan lindung register 43 B Talang Baru pekon Batu Api," kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan lanjut Kapolres, yakni satu unit mesin gergaji shinsaw bermerek new west berwarna merah dan kurang lebih 5 meter kubik kayu olahan berbentuk balok, papan, dan kasau, paparnya.

Sedangkan Aris Mulyono ketika dikonfirmasi usai konferensi pers mengakui jika apa yang dilakukannya merupakan perbuatan yang terlarang akan tetapi karena untuk kepentingan umum sehingga dia nekat melakukannya.

"Kayu itu untuk kepentingan umum mas, jadi mau kita buatkan jembatan dan keperluan pembangunan masjid, bukan untuk kepentingan pribadi. Saya juga sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," terang Aris Mulyono.

 

 

 

Editor :