• Kamis, 28 Maret 2024

Dua Pelaku Curat Diganjar Hukuman 7 Tahun Penjara

Rabu, 04 Desember 2019 - 05.56 WIB
39

Polres Lampung Barat kembali bekuk 2 pelaku curat, Rabu (4/12/2019). Foto : Iwan/kupastuntas.co

Lampung Barat - Hermansyah alias Camat yang merupakan warga Pekon Suka Baru, kecamatan Way krui kabupaten Pesisir Barat menjadi tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana  pertolongan jahat.

"Hermansyah alias Camat ini melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengengkol atau menghidupkan dan memutar poros batang silinder yang diinjak dengan kaki,  pada saat motor di parkir tidak dalam keadaan terkunci stang," kata Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi.

Setelah itu lanjut Kapolres, motor yang kondisi kuncinya sudah tidak begitu berfungsi dengan baik, kemudian dihidupkan dan dikendarai oleh rekan tersangka atas nama Cecep Gunawan.

"Jadi, motor tersebut disembunyikan dirumah yang beralamat di pekon Suka Baru Kecamatan Way Krui. Lalu motor tersebut dijual dengan tersangka cecep gunawan," ungkap Kapolres, Rabu (04/12/2019).

Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu unit sepeda motor honda supra fit berwarna hitam silber dengan nomor polisi BE 6375 VK," jelas Kapolres.

Editor :

Berita Lainnya

-->