• Kamis, 28 Maret 2024

Empat Penjudi Ceken Ditangkap Polsek Semaka, Barang Bukti 700 Ribu

Rabu, 04 Desember 2019 - 07.49 WIB
107

Polsek Semaka menangkap sekaligus 4 pelaku perjudian di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Selasa (3/12/2019). Foto : Ilustrasi

Tanggamus -   Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap sekaligus 4 pelaku perjudian di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, kemarin Selasa, (3/12/2019) sore.

Diantara keempat pelaku, seorang diantaranya merupakan pemilik rumah yang turut berjudi yakni Sucipto (43), bersama Sutrisno (50) warga Pekon Srikuncoro, lalu 2 warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung bernama Mat Taher (50), Zubaidi (60) alamat Pekon Banding.

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto, mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sebab di rumah tersebut sering digelar perjudian bahkan hampir tiap hari.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebegan dan para pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Keempatnya ditangkap saat berjudi di rumah Sucipto di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, kemarin sore, Selasa (4/12/2019) pukul 17.00 WIB," kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Rabu (4/12/2019).

Iptu Heri Yulianto menjelaskan, adapun jenis judi yang dilakukan para pelaku yakni perjudian jenis kartu kuning atau ceken.

Dari TKP  petugas mengamankan barang bukti 1 karpet plastik warna pink, kalender, 4 set kartu kuning baru, 3 handphone dan uang tunai Rp. 744 ribu.

"Barang bukti diamankan di lantai rumah dihadapan para pelaku, uangnya Rp. 744 ribu terdiri dari 3 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 4 lembar pecahan Rp 50 ribu, 7 lembar pecahan Rp. 20 ribu, 5 lembar pecahan Rp. 10 ribu, 10 lembar pecahan Rp. 5 ribu dan 2 lembar pecahan Rp. 2 ribu," jelasnya.

Saat ini para pelaku diamankan di tahanan Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut, mereka terancam pasal 303 KUHP. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Editor :

Berita Lainnya

-->