• Sabtu, 20 April 2024

Gerebek Lokasi Judi di Perkebunan, Dua Tertangkap, Empat Lolos

Rabu, 04 Desember 2019 - 19.44 WIB
665

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua pelaku perjudian berinisial RS (42), warga Pekon Negeri Agung dan AY (32) warga Pringsewu, diamankan aparat Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus.

 

Keduanya ditangkap saat tengah asyik berjudi di Dusun Suka Maju Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

 

Selain menangkap keduanya, Polsek Talang Padang juga memburu empat orang lainnya yang berhasil kabur dilakukan penggerebekan pada Selasa (3/12/2019) lalu sekitar pukul 16.40 WIB.

 

Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan, para pelaku bersama rekan-rekannya melakukan permainan judi di perkebunan tepatnya di Dusun Sukamaju Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

 

"Keduanya ditangkap saat bermain judi jenis kartu remi," kata Iptu Khariul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Rabu (4/12/2019).

 

Khairul Yassin, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat berjudi. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

 

Dari lokasi, disita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp154 ribu yang berada di lapak plastik tempat duduk mereka berjudi.

 

"Di perkebunan Pekon Negeri Agung itu kami berhasil mengamankan 2 pelaku, namun karena situasi tempat yang terbuka sehingga 4 orang berhasil melarikan diri dan ditetapkan DPO," jelasnya.

 

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor :

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua pelaku perjudian berinisial RS (42), warga Pekon Negeri Agung dan AY (32) warga Pringsewu, diamankan aparat Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus.

 

Keduanya ditangkap saat tengah asyik berjudi di Dusun Suka Maju Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

 

Selain menangkap keduanya, Polsek Talang Padang juga memburu empat orang lainnya yang berhasil kabur dilakukan penggerebekan pada Selasa (3/12/2019) lalu sekitar pukul 16.40 WIB.

 

Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan, para pelaku bersama rekan-rekannya melakukan permainan judi di perkebunan tepatnya di Dusun Sukamaju Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

 

"Keduanya ditangkap saat bermain judi jenis kartu remi," kata Iptu Khariul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Rabu (4/12/2019).

 

Khairul Yassin, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat berjudi. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

 

Dari lokasi, disita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp154 ribu yang berada di lapak plastik tempat duduk mereka berjudi.

 

"Di perkebunan Pekon Negeri Agung itu kami berhasil mengamankan 2 pelaku, namun karena situasi tempat yang terbuka sehingga 4 orang berhasil melarikan diri dan ditetapkan DPO," jelasnya.

 

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Berita Lainnya

-->