Gerebek Lokasi Judi di Perkebunan, Dua Tertangkap, Empat Lolos
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua pelaku perjudian berinisial RS (42), warga Pekon Negeri Agung dan AY (32) warga Pringsewu, diamankan aparat Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus.
Keduanya ditangkap saat tengah asyik berjudi di Dusun Suka Maju Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Selain menangkap keduanya, Polsek Talang Padang juga memburu empat orang lainnya yang berhasil kabur dilakukan penggerebekan pada Selasa (3/12/2019) lalu sekitar pukul 16.40 WIB.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan, para pelaku bersama rekan-rekannya melakukan permainan judi di perkebunan tepatnya di Dusun Sukamaju Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
"Keduanya ditangkap saat bermain judi jenis kartu remi," kata Iptu Khariul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Rabu (4/12/2019).
Khairul Yassin, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat berjudi. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari lokasi, disita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp154 ribu yang berada di lapak plastik tempat duduk mereka berjudi.
"Di perkebunan Pekon Negeri Agung itu kami berhasil mengamankan 2 pelaku, namun karena situasi tempat yang terbuka sehingga 4 orang berhasil melarikan diri dan ditetapkan DPO," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua pelaku perjudian berinisial RS (42), warga Pekon Negeri Agung dan AY (32) warga Pringsewu, diamankan aparat Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus.
Keduanya ditangkap saat tengah asyik berjudi di Dusun Suka Maju Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Selain menangkap keduanya, Polsek Talang Padang juga memburu empat orang lainnya yang berhasil kabur dilakukan penggerebekan pada Selasa (3/12/2019) lalu sekitar pukul 16.40 WIB.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan, para pelaku bersama rekan-rekannya melakukan permainan judi di perkebunan tepatnya di Dusun Sukamaju Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
"Keduanya ditangkap saat bermain judi jenis kartu remi," kata Iptu Khariul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Rabu (4/12/2019).
Khairul Yassin, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat berjudi. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari lokasi, disita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp154 ribu yang berada di lapak plastik tempat duduk mereka berjudi.
"Di perkebunan Pekon Negeri Agung itu kami berhasil mengamankan 2 pelaku, namun karena situasi tempat yang terbuka sehingga 4 orang berhasil melarikan diri dan ditetapkan DPO," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 07 Mei 2026Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
-
Kamis, 07 Mei 2026Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
-
Kamis, 07 Mei 2026Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
-
Rabu, 06 Mei 2026PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus








