MA Perpanjang Masa Penahanan Zainudin Hasan
Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan
Bandar Lampung - Mahkamah
Agung (MA) memperpanjang masa penahanan Bupati non aktif Lampung Selatan,
Zainudin Hasan. Perpanjangan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengajukan kasasi dalam perkara
korupsi Zainudin Hasan.
Dilihat dari
dokumen perpanjangan masa tahanan dari MA, Zainudin Hasan masih harus menunggu
keputusan hakim agung atas kasasi dalam waktu 60 hari ke depan.
Perpanjangan masa
tahanan dimulai sejak 3 Desember 2019 untuk 30 hari ke depan. Kemudian akan
diperpanjang lagi sejak 2 Januari 2020 untuk 30 hari ke depan.
Ketentuan ini
dijelaskan di dalam surat MA bernomor 5930 yang ditandatangani oleh Panitera
Muda Pidana Khusus pada Panitera MA, Suharto, pada 28 November 2019.
Terkait hal itu
JPU pada KPK Subari Kurniawan dan Wawan Yunarwanto belum memberikan komentar.
Diketahui, materi
kasasi yang diajukan KPK tidak berbeda dengan apa yang disampaikan sebelumnya
saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
"Kurang lebih
sama. Isi dari kasasi kita sama dengan materi banding. Kita sudah tuangkan di
memori kasasi," ujar JPU pada KPK Wawan Yunarwanto, baru-baru ini.
Sementara JPU pada
KPK Subari Kurniawan menyebutkan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty
dianggap telah menghilangkan unsur tindak pidana gratifikasi Zainudin Hasan.
JPU KPK saat itu melihat ada kerancuan dalam keputusan hakim.
"Kami melihat
ada sedikit kerancuan. Putusan ini sebenarnya tidak merugikan. Cuma konstruksi
hukumnya janggal," ujar Subari, belum lama ini.
Kejanggalan yang
dimaksud Subari terkait adanya aliran uang yang masuk ke Zainudin Hasan melalui
rekening milik Gatoet Soeseno sebesar Rp3,1 miliar yang berasal dari PT
Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin.
Zainudin juga menerima aliran uang lainnya melalui rekening atas nama Sudarman yang berasal dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp4 miliar.
Berita Lainnya
-
Dishub Lampung Rekrut Sopir Taksi Listrik, Budi Yuhanda Minta Sopir Angkot Dirangkul
Kamis, 23 April 2026 -
Dosen Terbaik dan Mahasiswa Berprestasi Universitas Teknokrat Indonesia Kenalkan Energi Terbarukan di SMAN Olahraga Metro
Kamis, 23 April 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Sekolah Ibu Pembuatan Lilin Aromaterapi dalam Rangka Hari Kartini
Kamis, 23 April 2026 -
Sambut Anniversary BATIQA Hotels Management, BATIQA Hotel Lampung Gelar Seminar Kesehatan Mental
Kamis, 23 April 2026








