Tujuh Tahun BUMD PT Wahana Rahardja Merugi
kantor pt wahana rahardja. foto: Erik/Kupas Tuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah tujuh tahun terakhir atau sejak tahun 2012, BUMD milik Pemprov Lampung, PT Wahana Rahardja, selalu mengalami kerugian.
Kerugian terjadi sejak terjadi perubahan badan hukum dari bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 2012.
Padahal, tujuan dari perubahan badan hukum itu untuk mendorong agar pergerakan usaha perusahan plat merah itu lebih dinamis. Karena, proses pengambilan keputusan bisa langsung dilakukan gubernur Lampung, tanpa melalui persetujuan DPRD Provinsi Lampung.
Corporate Secretary PT Wahana Rahardja, Alamsyah mengatakan, sejak perubahan badan hukum itu, sudah tujuh tahun berturut-turut PT Wahana Rahardja merugi terus.
Ia menduga, ada masalah dalam pengelolaan bisnis BUMD ini, sehingga perlu dilakukan perubahan. Pasalnya, kata dia, sejak ditetapkan menjadi PT, modal PT Wahana Rahardja semakin tergerus.
Menurutnya, berkurangnya jumlah pembelian alat tulis kantor (ATK) dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi salah satu penyebab minimnya omzet yang didapat.
"Sekarang lingkungan bisnis berubah, sudah online. Usaha ATK dan percetakan tidak bisa diandalkan lagi. Kalau dulu banyak dari OPD datang belanja, tetapi sekarang yang belanja tidak sampai 10 persen dari alokasi anggaran Pemda untuk belanja cetak maupun ATK," kata Alamsyah, Rabu (4/12/2019).
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
TNI Tewas Ditembak Rekannya, Gegara Senggolan Saat Joget di Kafe Palembang
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah tujuh tahun terakhir atau sejak tahun 2012, BUMD milik Pemprov Lampung, PT Wahana Rahardja, selalu mengalami kerugian.
Kerugian terjadi sejak terjadi perubahan badan hukum dari bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 2012.
Padahal, tujuan dari perubahan badan hukum itu untuk mendorong agar pergerakan usaha perusahan plat merah itu lebih dinamis. Karena, proses pengambilan keputusan bisa langsung dilakukan gubernur Lampung, tanpa melalui persetujuan DPRD Provinsi Lampung.
Corporate Secretary PT Wahana Rahardja, Alamsyah mengatakan, sejak perubahan badan hukum itu, sudah tujuh tahun berturut-turut PT Wahana Rahardja merugi terus.
Ia menduga, ada masalah dalam pengelolaan bisnis BUMD ini, sehingga perlu dilakukan perubahan. Pasalnya, kata dia, sejak ditetapkan menjadi PT, modal PT Wahana Rahardja semakin tergerus.
Menurutnya, berkurangnya jumlah pembelian alat tulis kantor (ATK) dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi salah satu penyebab minimnya omzet yang didapat.
"Sekarang lingkungan bisnis berubah, sudah online. Usaha ATK dan percetakan tidak bisa diandalkan lagi. Kalau dulu banyak dari OPD datang belanja, tetapi sekarang yang belanja tidak sampai 10 persen dari alokasi anggaran Pemda untuk belanja cetak maupun ATK," kata Alamsyah, Rabu (4/12/2019).
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 16 Mei 2026Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
-
Sabtu, 16 Mei 2026TNI Tewas Ditembak Rekannya, Gegara Senggolan Saat Joget di Kafe Palembang
-
Sabtu, 16 Mei 2026Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
-
Sabtu, 16 Mei 2026Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas








