4 Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara
Empat anggota DPRD Lampung Tengah sedang mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap 4 anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kamis (5/12/2019). Keempatnya adalah Ahmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Zainudin dan Raden Zugiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ali Fikri mengatakan, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.
"Kepada mereka juga, masing-masing dicabut hak politiknya untuk dipilih publik selama 5 tahun," ujar Ali Fikri kepada Kupastuntas.co.
Hingga kini, pembacaan tuntutan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
TNI Tewas Ditembak Rekannya, Gegara Senggolan Saat Joget di Kafe Palembang
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap 4 anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kamis (5/12/2019). Keempatnya adalah Ahmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Zainudin dan Raden Zugiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ali Fikri mengatakan, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.
"Kepada mereka juga, masing-masing dicabut hak politiknya untuk dipilih publik selama 5 tahun," ujar Ali Fikri kepada Kupastuntas.co.
Hingga kini, pembacaan tuntutan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 16 Mei 2026Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
-
Sabtu, 16 Mei 2026TNI Tewas Ditembak Rekannya, Gegara Senggolan Saat Joget di Kafe Palembang
-
Sabtu, 16 Mei 2026Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
-
Sabtu, 16 Mei 2026Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas








