Anggota PHRI Wajib Pasang Tapping Box
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung minta pengusaha restoran dan rumah makan untuk taat bayar pajak. Sehingga, bisnis yang dikelola bisa tetap berjalan sesuai aturan.
Wakil Ketua PHRI Provinsi Lampung, Mukhlis Libra Wertha mengatakan, Waralaba Geprek Bensu dan Restoran Hang Dihi hingga kini belum terdaftar menjadi anggota PHRI. Karena, kata dia, selama ini semua anggota PHRI terus diimbau untuk taat membayar pajak.
"Kebetulan Geprek Bensu dan Hang Dihi bukan dari anggota kita. Tetapi prinsipnya, kita mengimbau khususnya kepada yang tidak bayar pajak tadi, ya harus taat pajak," kata Mukhlis, kemarin.
Menurut Mukhlis, pihaknya mewajibkan setiap pengusaha restoran dan rumah makan yang ingin masuk anggota PHRI harus memasang tapping box di tempat usahanya.
"Soalnya kalau anggota kita, baik itu hotel dan juga restoran itu sudah memakai tapping box semua," paparnya.
Ia juga mengajak para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Tapis Berseri untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandar Lampung.
"Kalau kita ingin usaha di kota ini, maka harus taat pajak lah. Itukan merupakan kewajiban. Kalau tidak taat pajak, pasti kan kita juga nggak nyaman mengelola usaha,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
TNI Tewas Ditembak Rekannya, Gegara Senggolan Saat Joget di Kafe Palembang
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung minta pengusaha restoran dan rumah makan untuk taat bayar pajak. Sehingga, bisnis yang dikelola bisa tetap berjalan sesuai aturan.
Wakil Ketua PHRI Provinsi Lampung, Mukhlis Libra Wertha mengatakan, Waralaba Geprek Bensu dan Restoran Hang Dihi hingga kini belum terdaftar menjadi anggota PHRI. Karena, kata dia, selama ini semua anggota PHRI terus diimbau untuk taat membayar pajak.
"Kebetulan Geprek Bensu dan Hang Dihi bukan dari anggota kita. Tetapi prinsipnya, kita mengimbau khususnya kepada yang tidak bayar pajak tadi, ya harus taat pajak," kata Mukhlis, kemarin.
Menurut Mukhlis, pihaknya mewajibkan setiap pengusaha restoran dan rumah makan yang ingin masuk anggota PHRI harus memasang tapping box di tempat usahanya.
"Soalnya kalau anggota kita, baik itu hotel dan juga restoran itu sudah memakai tapping box semua," paparnya.
Ia juga mengajak para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Tapis Berseri untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandar Lampung.
"Kalau kita ingin usaha di kota ini, maka harus taat pajak lah. Itukan merupakan kewajiban. Kalau tidak taat pajak, pasti kan kita juga nggak nyaman mengelola usaha,” ujarnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 16 Mei 2026Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
-
Sabtu, 16 Mei 2026TNI Tewas Ditembak Rekannya, Gegara Senggolan Saat Joget di Kafe Palembang
-
Sabtu, 16 Mei 2026Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
-
Sabtu, 16 Mei 2026Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas








