• Sabtu, 20 April 2024

Berusaha Melawan Petugas, DPO Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 05 Desember 2019 - 02.39 WIB
68

Anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara saat membawa DPO Curat ke salah satu rumah sakit Lampung Utara, Kamis (5/12/2019). Foto: ist

Lampung Utara - Jejak langkah kaki FR (31) dalam pelarian sebagai DPO Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara terhenti, Kamis (5/12/2019) pagi. 

Menurut Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto pelarian DPO Polsek Abung Selatan itu diketahui dalam buruan aparat kepolisian setempat sejak tahun 2015 lalu, dan jejak kaki DPO tersebut terpaksa diakhiri dengan timah panas.

"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena sewaktu akan di tangkap melawan petugas, dan DPO ini adalah pelaku curat di TKP Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara pada tahun 2015 lalu," kata AKP Sukimanto, Kamis (5/12/2019).

Dijelaskannya, FR (31) ditangkap sesuai dengan surat tanda laporan dari korban di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara yang tertuang di LP / B-215 / X / 2015 / PoldaLampung / ResLamut / SekAbsel tanggal 20 Oktober 2015.

"Setelah anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian kita pimpin langsung penangkapan dirumahnya tadi pagi sekira jam dua," ujar Kapolsek.

Setelah diberikan tindakan tegas dan mendapatka  perawat dari rumah sakit setempat, pelaku curat tersebut diamankan di sel tahanan Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna dilakukan pengembangan terhadap pelaku itu karena diduga kuat tersangka masih terlibat aksi C3 di wilayah hukum kepolisian setempat.

"Dalam kronologis peristiwa dalam LP korbannya pelaku ini diancam dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana," tutup Kapolsek. 

Editor :