Berusaha Melawan Petugas, DPO Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas
Lampung
Utara - Jejak langkah kaki FR (31) dalam pelarian sebagai DPO Polsek
Abung Selatan Polres Lampung Utara terhenti, Kamis (5/12/2019) pagi.
Menurut Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto pelarian DPO
Polsek Abung Selatan itu diketahui dalam buruan aparat kepolisian setempat
sejak tahun 2015 lalu, dan jejak kaki DPO tersebut terpaksa diakhiri dengan
timah panas.
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena sewaktu
akan di tangkap melawan petugas, dan DPO ini adalah pelaku curat di TKP Desa
Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara pada tahun 2015
lalu," kata AKP Sukimanto, Kamis (5/12/2019).
Dijelaskannya, FR (31) ditangkap sesuai dengan surat
tanda laporan dari korban di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara yang
tertuang di LP / B-215 / X / 2015 / PoldaLampung / ResLamut / SekAbsel
tanggal 20 Oktober 2015.
"Setelah anggota mendapatkan informasi tentang
keberadaan pelaku, kemudian kita pimpin langsung penangkapan dirumahnya tadi
pagi sekira jam dua," ujar Kapolsek.
Setelah diberikan tindakan tegas dan mendapatka perawat
dari rumah sakit setempat, pelaku curat tersebut diamankan di sel tahanan
Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna dilakukan pengembangan
terhadap pelaku itu karena diduga kuat tersangka masih terlibat aksi C3 di
wilayah hukum kepolisian setempat.
"Dalam kronologis peristiwa dalam LP korbannya pelaku
ini diancam dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana," tutup Kapolsek.
Berita Lainnya
-
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
ADD Belum Cair 4 Bulan, Pemkab Lampura Hanya Mampu Bayar Sebulan, APDESI Menolak
Jumat, 19 April 2024 -
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024