Pernikahan Dini Rentan Terjadi KDRT
Foto bersama usai acara deklarasi perempuan muda bergerak bersama untuk pencegahan pernikahan anak di Lampung, di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).(Sri)
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Sely Fitriani mengatakan, pihaknya bersama organisasi terkait merapatkan barisan untuk mengkampanyekan nilai-nilai anti kekerasan bagi perempuan.
"Dan perkawinan anak ini merupakan, salah satu bentuk kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan,"ujarnya usai acara deklarasi di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).
Menurutnya, perkawinan anak pada usia dini, akan menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, karena pada usia itu anak belum siap melakukan hubungan seksual.
"Kemudian dari data dan faktanya kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bermula dari kasus perkawinan anak,"jelasnya.
Ia menjelaskan, Lampung sendiri kasus kekerasan seksual itu cukup tinggi. Yang kerap kali menimbulkan kekerasan fisik.
"Selain kekerasan seksual, anak perempuan yang menikah muda juga kerap mengalami kekerasan fisik, karena dinilai belum bisa memahami dan memenuhi tugas sebagai istri,"tuturnya.
Dan untuk mencegah hal tersebut, strategi yang pihaknya kembangkan yaitu dengan adanya kampanye pendidikan publik.
"Oleh karenanya kita bersama-sama semua pihak, untuk memberikan edukasi ke anak-anak tingkat SMP dan SMA/SMK karena memang pengetahuan pemahaman tentang kesehatan seksual dan reprodukai, itu harus diberikan sejak awal ke anak-anak,"ucapnya.
(Sri).
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Minta Pemda Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Minggu, 07 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 19 Desember
Minggu, 07 Desember 2025 -
Perkuat Pemahaman Ekonomi Mikro, FEB Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Kuliah Umum
Minggu, 07 Desember 2025 -
Candrawansah: Kepemimpinan Baru PDI-P Berpotensi Kembalikan Dominasi Politik di Lampung
Minggu, 07 Desember 2025
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Sely Fitriani mengatakan, pihaknya bersama organisasi terkait merapatkan barisan untuk mengkampanyekan nilai-nilai anti kekerasan bagi perempuan.
"Dan perkawinan anak ini merupakan, salah satu bentuk kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan,"ujarnya usai acara deklarasi di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).
Menurutnya, perkawinan anak pada usia dini, akan menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, karena pada usia itu anak belum siap melakukan hubungan seksual.
"Kemudian dari data dan faktanya kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bermula dari kasus perkawinan anak,"jelasnya.
Ia menjelaskan, Lampung sendiri kasus kekerasan seksual itu cukup tinggi. Yang kerap kali menimbulkan kekerasan fisik.
"Selain kekerasan seksual, anak perempuan yang menikah muda juga kerap mengalami kekerasan fisik, karena dinilai belum bisa memahami dan memenuhi tugas sebagai istri,"tuturnya.
Dan untuk mencegah hal tersebut, strategi yang pihaknya kembangkan yaitu dengan adanya kampanye pendidikan publik.
"Oleh karenanya kita bersama-sama semua pihak, untuk memberikan edukasi ke anak-anak tingkat SMP dan SMA/SMK karena memang pengetahuan pemahaman tentang kesehatan seksual dan reprodukai, itu harus diberikan sejak awal ke anak-anak,"ucapnya.
(Sri).
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 07 Desember 2025Pemprov Lampung Minta Pemda Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
-
Minggu, 07 Desember 2025Jelang Nataru, Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 19 Desember
-
Minggu, 07 Desember 2025Perkuat Pemahaman Ekonomi Mikro, FEB Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Kuliah Umum
-
Minggu, 07 Desember 2025Candrawansah: Kepemimpinan Baru PDI-P Berpotensi Kembalikan Dominasi Politik di Lampung









