• Minggu, 07 Desember 2025

Pernikahan Dini Rentan Terjadi KDRT

Kamis, 05 Desember 2019 - 11.56 WIB
492

Foto bersama usai acara deklarasi perempuan muda bergerak bersama untuk pencegahan pernikahan anak di Lampung, di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).(Sri)

Sri

Kupastuntas.co,Bandar Lampung-

Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Sely Fitriani mengatakan, pihaknya bersama organisasi terkait merapatkan barisan untuk mengkampanyekan nilai-nilai anti kekerasan bagi perempuan.

 

"Dan perkawinan anak ini merupakan, salah satu bentuk kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan,"ujarnya usai acara deklarasi di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).

 

Menurutnya, perkawinan anak pada usia dini, akan menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, karena pada usia itu anak belum siap melakukan hubungan seksual.

 

"Kemudian dari data dan faktanya kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bermula dari kasus perkawinan anak,"jelasnya.

 

Ia menjelaskan, Lampung sendiri kasus kekerasan seksual itu cukup tinggi. Yang kerap kali menimbulkan kekerasan fisik.

 

"Selain kekerasan seksual, anak perempuan yang menikah muda juga kerap mengalami kekerasan fisik, karena dinilai belum bisa memahami dan memenuhi tugas sebagai istri,"tuturnya.

 

Dan untuk mencegah hal tersebut, strategi yang pihaknya kembangkan yaitu dengan adanya kampanye pendidikan publik.

 

"Oleh karenanya kita bersama-sama semua pihak, untuk memberikan edukasi ke anak-anak tingkat SMP dan SMA/SMK karena memang pengetahuan pemahaman tentang kesehatan seksual dan reprodukai, itu harus diberikan sejak awal ke anak-anak,"ucapnya.

(Sri).

 

Editor :

Kupastuntas.co,Bandar Lampung-

Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Sely Fitriani mengatakan, pihaknya bersama organisasi terkait merapatkan barisan untuk mengkampanyekan nilai-nilai anti kekerasan bagi perempuan.

 

"Dan perkawinan anak ini merupakan, salah satu bentuk kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan,"ujarnya usai acara deklarasi di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).

 

Menurutnya, perkawinan anak pada usia dini, akan menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, karena pada usia itu anak belum siap melakukan hubungan seksual.

 

"Kemudian dari data dan faktanya kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bermula dari kasus perkawinan anak,"jelasnya.

 

Ia menjelaskan, Lampung sendiri kasus kekerasan seksual itu cukup tinggi. Yang kerap kali menimbulkan kekerasan fisik.

 

"Selain kekerasan seksual, anak perempuan yang menikah muda juga kerap mengalami kekerasan fisik, karena dinilai belum bisa memahami dan memenuhi tugas sebagai istri,"tuturnya.

 

Dan untuk mencegah hal tersebut, strategi yang pihaknya kembangkan yaitu dengan adanya kampanye pendidikan publik.

 

"Oleh karenanya kita bersama-sama semua pihak, untuk memberikan edukasi ke anak-anak tingkat SMP dan SMA/SMK karena memang pengetahuan pemahaman tentang kesehatan seksual dan reprodukai, itu harus diberikan sejak awal ke anak-anak,"ucapnya.

(Sri).

 

Berita Lainnya

-->