Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sekda Bandar Lampung, Badri Tamam saat diwawancarai awak media,Kamis (05/12/2019).(Sule)
Kupastuntas.co Bandar Lampung-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menekankan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial bagi seluruh karyawan adalah hal yang penting bagi pelaku usaha. Hal itu guna menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja.
"Jaminan sosial ini kan penting, karena kalau ada kejadian tak terduga seperti kecelakaan, meninggal dunia, atau kebakaran itu ada jaminan sosialnya," kata dia, Kamis (05/12/2019).
Badri juga mengatakan, pelaku usaha diwajibkan memiliki jaminan sosial yang diperuntukkan bagi karyawan, karena hal ini termuat dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan, yang akan diawasi oleh pemerintah setempat melalui dinas Ketenagakerjaan.
"Jika abai artinya perusahan telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan ada sanksi, undang-undangnya kan bunyinya seperti itu. Nanti yang mengawasi itu dinas tenaga kerja. Kan ada pemantauan dari tim prngawasan, seperti sudah dijamin belum karyawannya dan lain-lain," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Dosen Terbaik dan Mahasiswa Berprestasi Universitas Teknokrat Indonesia Kenalkan Energi Terbarukan di SMAN Olahraga Metro
Kamis, 23 April 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Sekolah Ibu Pembuatan Lilin Aromaterapi dalam Rangka Hari Kartini
Kamis, 23 April 2026 -
Sambut Anniversary BATIQA Hotels Management, BATIQA Hotel Lampung Gelar Seminar Kesehatan Mental
Kamis, 23 April 2026 -
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Rabu, 22 April 2026
Kupastuntas.co Bandar Lampung-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menekankan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial bagi seluruh karyawan adalah hal yang penting bagi pelaku usaha. Hal itu guna menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja.
"Jaminan sosial ini kan penting, karena kalau ada kejadian tak terduga seperti kecelakaan, meninggal dunia, atau kebakaran itu ada jaminan sosialnya," kata dia, Kamis (05/12/2019).
Badri juga mengatakan, pelaku usaha diwajibkan memiliki jaminan sosial yang diperuntukkan bagi karyawan, karena hal ini termuat dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan, yang akan diawasi oleh pemerintah setempat melalui dinas Ketenagakerjaan.
"Jika abai artinya perusahan telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan ada sanksi, undang-undangnya kan bunyinya seperti itu. Nanti yang mengawasi itu dinas tenaga kerja. Kan ada pemantauan dari tim prngawasan, seperti sudah dijamin belum karyawannya dan lain-lain," kata dia. (Sule)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 23 April 2026Dosen Terbaik dan Mahasiswa Berprestasi Universitas Teknokrat Indonesia Kenalkan Energi Terbarukan di SMAN Olahraga Metro
-
Kamis, 23 April 2026BATIQA Hotel Lampung Gelar Sekolah Ibu Pembuatan Lilin Aromaterapi dalam Rangka Hari Kartini
-
Kamis, 23 April 2026Sambut Anniversary BATIQA Hotels Management, BATIQA Hotel Lampung Gelar Seminar Kesehatan Mental
-
Rabu, 22 April 2026Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027








