• Minggu, 07 Desember 2025

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 05 Desember 2019 - 09.09 WIB
188

Sekda Bandar Lampung, Badri Tamam saat diwawancarai awak media,Kamis (05/12/2019).(Sule)

Kupastuntas.co Bandar Lampung-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menekankan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

 

Menurutnya, jaminan sosial bagi seluruh karyawan adalah hal yang penting bagi pelaku usaha. Hal itu guna menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja.

 

"Jaminan sosial ini kan penting, karena kalau ada kejadian tak terduga seperti kecelakaan,  meninggal dunia, atau kebakaran itu ada jaminan sosialnya," kata dia, Kamis (05/12/2019).

 

Badri juga mengatakan, pelaku usaha diwajibkan memiliki jaminan sosial yang diperuntukkan bagi karyawan, karena hal ini termuat dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan, yang akan diawasi oleh pemerintah setempat melalui dinas Ketenagakerjaan.

 

"Jika abai artinya perusahan telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan ada sanksi, undang-undangnya kan bunyinya seperti itu. Nanti yang mengawasi itu dinas tenaga kerja. Kan ada pemantauan dari tim prngawasan, seperti sudah dijamin belum karyawannya dan lain-lain," kata dia. (Sule)
Editor :

Kupastuntas.co Bandar Lampung-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menekankan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

 

Menurutnya, jaminan sosial bagi seluruh karyawan adalah hal yang penting bagi pelaku usaha. Hal itu guna menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja.

 

"Jaminan sosial ini kan penting, karena kalau ada kejadian tak terduga seperti kecelakaan,  meninggal dunia, atau kebakaran itu ada jaminan sosialnya," kata dia, Kamis (05/12/2019).

 

Badri juga mengatakan, pelaku usaha diwajibkan memiliki jaminan sosial yang diperuntukkan bagi karyawan, karena hal ini termuat dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan, yang akan diawasi oleh pemerintah setempat melalui dinas Ketenagakerjaan.

 

"Jika abai artinya perusahan telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan ada sanksi, undang-undangnya kan bunyinya seperti itu. Nanti yang mengawasi itu dinas tenaga kerja. Kan ada pemantauan dari tim prngawasan, seperti sudah dijamin belum karyawannya dan lain-lain," kata dia. (Sule)

Berita Lainnya

-->