Tukang Las Ini Cari Tambahan dengan Jualan Sabu dan Berakhir di Kantor Polisi
Barang Bukti yang disita dari tersangka S. Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (40), warga Jalan Onta Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tersangka S ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu di daerah tempatnya tinggal. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku menjual narkoba di tempatnya tinggal. Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, polisi langsung menyergapnya. “Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka,” kata Shobarmen, Kamis (5/12/2019).
Barang bukti yang berhasil disita, kata Shobarmen, yaitu 18 paket sabu ukuran sedang dan kecil 13,25 gram. “Berdasarkan keterangan tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini R sedang dalam pengejaran atau buron,” jelasnya.
“Pengakuan dia (tersangka), alasannya jual sabu untuk cari tambahan uang, karena pekerjaannya sebagai tukang las, lagi sepi,” pungkasnya.
Berita Lainnya
-
Studium Generale Universitas Islam An Nur Lampung Sukses Digelar, PLN Jaga Keandalan Listrik
Kamis, 28 Mei 2026 -
BKN Sebut 5,2 Juta ASN Tidak Punya Rumah
Kamis, 28 Mei 2026 -
Negara Rugi Rp 857 Miliar Akibat 7 Tambang Ilegal
Kamis, 28 Mei 2026 -
Hadapi Ancaman El Nino, Lampung Bangun 1.200 Irigasi Perpompaan Jaga Ketahanan Pangan
Kamis, 28 Mei 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (40), warga Jalan Onta Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tersangka S ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu di daerah tempatnya tinggal. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku menjual narkoba di tempatnya tinggal. Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, polisi langsung menyergapnya. “Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka,” kata Shobarmen, Kamis (5/12/2019).
Barang bukti yang berhasil disita, kata Shobarmen, yaitu 18 paket sabu ukuran sedang dan kecil 13,25 gram. “Berdasarkan keterangan tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini R sedang dalam pengejaran atau buron,” jelasnya.
“Pengakuan dia (tersangka), alasannya jual sabu untuk cari tambahan uang, karena pekerjaannya sebagai tukang las, lagi sepi,” pungkasnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Mei 2026Studium Generale Universitas Islam An Nur Lampung Sukses Digelar, PLN Jaga Keandalan Listrik
-
Kamis, 28 Mei 2026BKN Sebut 5,2 Juta ASN Tidak Punya Rumah
-
Kamis, 28 Mei 2026Negara Rugi Rp 857 Miliar Akibat 7 Tambang Ilegal
-
Kamis, 28 Mei 2026Hadapi Ancaman El Nino, Lampung Bangun 1.200 Irigasi Perpompaan Jaga Ketahanan Pangan








