Tukang Las Ini Cari Tambahan dengan Jualan Sabu dan Berakhir di Kantor Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (40), warga Jalan Onta Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tersangka S ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu di daerah tempatnya tinggal. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku menjual narkoba di tempatnya tinggal. Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, polisi langsung menyergapnya. “Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka,” kata Shobarmen, Kamis (5/12/2019).
Barang bukti yang berhasil disita, kata Shobarmen, yaitu 18 paket sabu ukuran sedang dan kecil 13,25 gram. “Berdasarkan keterangan tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini R sedang dalam pengejaran atau buron,” jelasnya.
“Pengakuan dia (tersangka), alasannya jual sabu untuk cari tambahan uang, karena pekerjaannya sebagai tukang las, lagi sepi,” pungkasnya.
Berita Lainnya
-
Kloter Pertama Jemaah Haji Lampung Masuk Asrama Haji 11 Mei 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Kemenkumham Lampung Bahas Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Rabu, 24 April 2024 -
Bambang Klaim Oknum Pungli Terhadap Sopir Truk Batubara Bukan Pegawai Dishub Lampung
Rabu, 24 April 2024 -
Tertarik Industri Panas Bumi, Mahasiswa Unila Rizky Jajaki MSIB di PT AILIMA
Rabu, 24 April 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (40), warga Jalan Onta Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tersangka S ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu di daerah tempatnya tinggal. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku menjual narkoba di tempatnya tinggal. Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, polisi langsung menyergapnya. “Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka,” kata Shobarmen, Kamis (5/12/2019).
Barang bukti yang berhasil disita, kata Shobarmen, yaitu 18 paket sabu ukuran sedang dan kecil 13,25 gram. “Berdasarkan keterangan tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini R sedang dalam pengejaran atau buron,” jelasnya.
“Pengakuan dia (tersangka), alasannya jual sabu untuk cari tambahan uang, karena pekerjaannya sebagai tukang las, lagi sepi,” pungkasnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 24 April 2024
Kloter Pertama Jemaah Haji Lampung Masuk Asrama Haji 11 Mei 2024
-
Rabu, 24 April 2024
Kemenkumham Lampung Bahas Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
-
Rabu, 24 April 2024
Bambang Klaim Oknum Pungli Terhadap Sopir Truk Batubara Bukan Pegawai Dishub Lampung
-
Rabu, 24 April 2024
Tertarik Industri Panas Bumi, Mahasiswa Unila Rizky Jajaki MSIB di PT AILIMA