• Jumat, 26 April 2024

Pemberian Bantuan Kepada Korban Talangsari Bukan Untuk Menghentikan Proses Hukum

Sabtu, 07 Desember 2019 - 08.37 WIB
226

Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad. Dalam sambutannya meminta Kasus Talangsari tetap berlanjut sesuai hukum. Foto: Agus Susanto

Lampung Timur - Meskipun Pemerintah telah memberikan bantuan kepada korban peristiwa Talangsarai dalam kasus pelanggaran berat HAM 1989 silam, proses hukum tetap harus berlanjut.

Pemberian bantuan kepada korban Talangsari dilakukan di Gedung Gubernur Bandar Lampung pada 6 Desember 2019, dihadiri Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Letjen Fadil Zumhana Harahap.

Dalam sambutannya Letjen Fadil Zumhana Harahap mengatakan setiap Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung agar dapat mewujudkan kota ramah HAM. Menurutnya, syarat sebuah negara adil yakni bisa memberikan perlindungan HAM serta memiliki badan peradilan yang bebas.

"Kami tau semua yang kami lakukan tentu tidak akan memuaskan semua pihak, tapi percayalah peraturan pemerintah dibuat sesuai perundang-undangan dan kajian yang cukup mendalam sehingga tidak ada keputusan pemerintah yang akan menyakiti rakyat," ujarnya.

Sementara Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pemberian bantuan kepada korban peristiwa Talangsari adalah bagian dari kewajiban pemerintah dalam rangka amanat UU No 31 tahun 2014  UU tentang perlindungan saksi dan korban.

Dan bantuan yang diberikan LPSK kepada korban pelanggaran berat HAM masa lalu telah dilakukan sejak tahun 2010 oleh 3780 korban dari 7 peristiwa kasus pelanggaran HAM berat.

"UU memberikan amanat kepada LPSK untuk memberikan bantuan berupa bantuan medis, psikologis dan psikososial kepada korban dalam hal ini korban pelanggaran HAM masa lalu," kata Edwin.

Di sisi lain Ketua Paguyuban Keluarga dan korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad, menyambut baik adanya upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah terhadap korban dan keluarga korban Talangsari Lampung. Edi berharap pemulihan korban oleh Tim Kemenkopolhukan dan LPSK dilakukan berkelanjutan sehingga korban yang selama ini merasa di kecewakan oleh pemerintah benar benar mendapat jalan penyelesaian yang berkeadilan.

Diketahui, kasus Talangsari terjadi pada 6 Februari 1989, saat itu sekelompok warga yang mendirikan pondok pesantren di dukuh Cihideng Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara Lampung Timur diserang aparat militer yang dipimpim oleh Komandan Korem 043 Garuda Hitam Letnan Kolonel Hendropriyono. 246 jamaah pimpinan Anwar Warsidi  dan satu aparat meninggal, warga yang masih hidup di tangkap dan dipenjarakan, dengan tuduhan subversif.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kasus talangsari sesuai dengan mekanisne dan UU yang ada, pemberian bantuan adalah kewajiban pemerintah terhadap warga negaranya, sehingga tidak ada alasan menghentikan proses hukum kasus talangsari dengan adanya pemberian bantuan tersebut." Kata Edi.

Editor :