Polsek Abung Selatan Amankan Penjual Togel dan Pemuda Bawa Sajam
Kupastuntas.co Lampung Utara,
Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara mengamankan 2 Penjual kupon toto gelap (Togel) dan 2 pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam.
Polsek Abung Selatan, lagi-lagi berhasil mengaalmankan dua orang penjual togel dan dua orang yang membawa senjata tajam itu dalam giat operasi cempaka 2019.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengatakan, dari hasil penyelidikan anggotanya kembali diamankan dua orang tersangka yang sebelumnya telah mengamankan tiga orang tersangka penjual kupon judi togel yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di daerah Kecamatan Abung Selatan.
"Ini beda, kalau ditangkap kemarin itu tiga orang dua laki-laki dan satunya wanita (IRT), kemarin kita amankan lagi dua orang tersangka yang diduga kuat menjual togel ini," kaTa AKP Sukimanto, Sabtu (7/12/2019).
Dari tersangka MY (38) diamankan barang butkti uang tunai sebesar Rp106.000, lima buah buku rekapan togel, dan 2 unit handpone mrek nokia warna hitam. Dari tersangka MH (48) diamankan barang bukti berupa 5uah buku rekapan togel, uang sebesar Rp100.000, 1 unit handpone mrek samsung warna hitam, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, dan 1 buku rekening bank BCA juga atas nama tersangka berikut kartu ATM dan satu buah pena warna hitam.
"Selain itu, kita juga mengamankan dua tersangka lain yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan golok," lanjutnya.
EJ tersangka sajam ini diamankan anggota Polsek Abung Selatan yang sedang melaksanakan patroli yang saat itu mencurigai 2 orang pemuda yang sedang duduk (Nongkrong) dipinggir Jalan umum Desa Gilih Suka Negri, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
"Karena mencurigakan kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut dan berhasil mengamankan sebilah sajata tajam jenis badik yang di selipkan di pinggang sebelah kirinya," jelas AKP Sukimanto.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan pengeledahan terhadap tersangka GR juga diamankan sebilah senjata tajam jenis laduk. Kedua tersangka sajam ini diamankan polisi pada Jumat (6/12/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
"Keduanya akan dikenakan pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena telah menguasai, membawa, memiliki, menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam tanpa surat keterangan yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," paparnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Mobil Batubara Muatan 40 Ton Terguling dan Hantam Rumah Warga di Blambangan Pagar Lampura
Senin, 22 April 2024 -
Pasien RSUD Ryacudu Lampura Ngeluh Harus Beli Infus Sendiri, Ini Kata Direktur RS
Senin, 22 April 2024 -
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
ADD Belum Cair 4 Bulan, Pemkab Lampura Hanya Mampu Bayar Sebulan, APDESI Menolak
Jumat, 19 April 2024