KSKP Bakauheni Sita 1997 Ekor Burung Ilegal

Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo menunjukan ribuan burung ilegal yang disita, Minggu (8/12/2019). Foto: Dirsah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Jajaran KSKP Bakauheni menyita 1997 ekor burung ilegal berbagai jenis di lokasi pintu masuk pelabuhan pada Minggu (8/12) pukul 02.30 WIB.
Burung-burung tersebut ditemukan petugas dari dalam kendaraan minibus Elf warna putih dengan nomor kendaraan BE 1699 UQ. Dari dalam kendaraan itu polisi menemukan 24 box keranjang berwarna putih, 40 box keranjang kecil dan 60 besek berisi burung.
"Jenis burung yang disita yakni Peranjak, Tilang, Sutra, Pleci, Samperling, Kutilang putih, Cerocok, Kutilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Sri Gunting, Pantet, Bubur dan Perkutut," kata Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo saat jumpa pers di Mapolres setempat.
Ia menjelaskan, kendaraan Elf memuat burung tersebut dikemudikan Bambang Hermanto warga Gunung Sugih. Sementara 1997 ekor burung yang disita milik Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Pringsewu.
"Asal burung-burung itu dari Pringsewu dan rencananya akan dikirim ke kios-kios di Pasar Pramuka, Jakarta Utara," kata Kapolres.
Ia menduga, burung-burung tersebut dibeli dari para petani yang menjaring burung di hutan. Penyitaan itu dilakukan karena burung-burung itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Untuk sementara ini kita proses di KSKP dan selanjutnya akan kita serahkan ke Balai Karantina," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Jajaran KSKP Bakauheni menyita 1997 ekor burung ilegal berbagai jenis di lokasi pintu masuk pelabuhan pada Minggu (8/12) pukul 02.30 WIB.
Burung-burung tersebut ditemukan petugas dari dalam kendaraan minibus Elf warna putih dengan nomor kendaraan BE 1699 UQ. Dari dalam kendaraan itu polisi menemukan 24 box keranjang berwarna putih, 40 box keranjang kecil dan 60 besek berisi burung.
"Jenis burung yang disita yakni Peranjak, Tilang, Sutra, Pleci, Samperling, Kutilang putih, Cerocok, Kutilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Sri Gunting, Pantet, Bubur dan Perkutut," kata Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo saat jumpa pers di Mapolres setempat.
Ia menjelaskan, kendaraan Elf memuat burung tersebut dikemudikan Bambang Hermanto warga Gunung Sugih. Sementara 1997 ekor burung yang disita milik Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Pringsewu.
"Asal burung-burung itu dari Pringsewu dan rencananya akan dikirim ke kios-kios di Pasar Pramuka, Jakarta Utara," kata Kapolres.
Ia menduga, burung-burung tersebut dibeli dari para petani yang menjaring burung di hutan. Penyitaan itu dilakukan karena burung-burung itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Untuk sementara ini kita proses di KSKP dan selanjutnya akan kita serahkan ke Balai Karantina," tandasnya. (Dirsah)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 11 Mei 2025
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
-
Sabtu, 10 Mei 2025
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
-
Sabtu, 10 Mei 2025
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
-
Jumat, 09 Mei 2025
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi