KSKP Bakauheni Sita 1997 Ekor Burung Ilegal
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Jajaran KSKP Bakauheni menyita 1997 ekor burung ilegal berbagai jenis di lokasi pintu masuk pelabuhan pada Minggu (8/12) pukul 02.30 WIB.
Burung-burung tersebut ditemukan petugas dari dalam kendaraan minibus Elf warna putih dengan nomor kendaraan BE 1699 UQ. Dari dalam kendaraan itu polisi menemukan 24 box keranjang berwarna putih, 40 box keranjang kecil dan 60 besek berisi burung.
"Jenis burung yang disita yakni Peranjak, Tilang, Sutra, Pleci, Samperling, Kutilang putih, Cerocok, Kutilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Sri Gunting, Pantet, Bubur dan Perkutut," kata Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo saat jumpa pers di Mapolres setempat.
Ia menjelaskan, kendaraan Elf memuat burung tersebut dikemudikan Bambang Hermanto warga Gunung Sugih. Sementara 1997 ekor burung yang disita milik Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Pringsewu.
"Asal burung-burung itu dari Pringsewu dan rencananya akan dikirim ke kios-kios di Pasar Pramuka, Jakarta Utara," kata Kapolres.
Ia menduga, burung-burung tersebut dibeli dari para petani yang menjaring burung di hutan. Penyitaan itu dilakukan karena burung-burung itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Untuk sementara ini kita proses di KSKP dan selanjutnya akan kita serahkan ke Balai Karantina," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
Kamis, 28 Maret 2024 -
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
Kamis, 28 Maret 2024 -
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel
Rabu, 27 Maret 2024
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Jajaran KSKP Bakauheni menyita 1997 ekor burung ilegal berbagai jenis di lokasi pintu masuk pelabuhan pada Minggu (8/12) pukul 02.30 WIB.
Burung-burung tersebut ditemukan petugas dari dalam kendaraan minibus Elf warna putih dengan nomor kendaraan BE 1699 UQ. Dari dalam kendaraan itu polisi menemukan 24 box keranjang berwarna putih, 40 box keranjang kecil dan 60 besek berisi burung.
"Jenis burung yang disita yakni Peranjak, Tilang, Sutra, Pleci, Samperling, Kutilang putih, Cerocok, Kutilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Sri Gunting, Pantet, Bubur dan Perkutut," kata Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo saat jumpa pers di Mapolres setempat.
Ia menjelaskan, kendaraan Elf memuat burung tersebut dikemudikan Bambang Hermanto warga Gunung Sugih. Sementara 1997 ekor burung yang disita milik Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Pringsewu.
"Asal burung-burung itu dari Pringsewu dan rencananya akan dikirim ke kios-kios di Pasar Pramuka, Jakarta Utara," kata Kapolres.
Ia menduga, burung-burung tersebut dibeli dari para petani yang menjaring burung di hutan. Penyitaan itu dilakukan karena burung-burung itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Untuk sementara ini kita proses di KSKP dan selanjutnya akan kita serahkan ke Balai Karantina," tandasnya. (Dirsah)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
-
Kamis, 28 Maret 2024
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
-
Rabu, 27 Maret 2024
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel