Polisi di Kabupaten Tanggamus Bekuk Remaja Pencuri Smartphone
Tangan pelaku pencurian Smartphone di Kabupaten Tanggamus diborgol. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pria berusia 18 tahun di Kabupaten Tanggamus diamankan petugas kepolisian atas dugaan pencurian satu unit Smartphone. Dari hasil keterangan korban, remaja tanggung ini berpura-pura meminjam Smartphone tersebut dengan alasan ingin menelpon kekasihnya.
Aksi ini terjadi pada saat Smartphone yang semula adalah milik ibu kandung hendak dijual kepada Budi Hartono. Dengan alasan tadi, sang ibu tak menaruh rasa curiga sehingga memberikan kepada pelaku. Namun, remaja ini tak kunjung mengembalikan Smartphone tersebut. Saat dicari, sang anak memilih kabur.
Hal ini lah yang melatarbelakangi Budi Hartono melaporkan remaja tersebut. Sebab ia merasa dirugikan karena antara dia dengan ibu pelaku telah sepakat dan telah melakukan transaksi jual beli. Keterangan ini diutarakan Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora kepada wartawan, Minggu (8/12/2019).
Menurut Ramon, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (3/12/2019) lalu. Berselang tiga hari kemudian, laporan yang diterima dari Budi Hartono tersebut berhasil ditindaklanjuti. Remaja tersebut berhasil dibekuk di Jalan Baru, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
"Atas perbuatannya pelaku diduga telah melanggar ketentutan hukum sesuai yang tertuang di dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara," kata Ramon.
Berita Lainnya
-
Motor Tamu Raib Digondol Maling di Penginapan Bandar Lampung, Aksi Terekam CCTV
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Dana Perempuan PNPM Oleh Kejati Lampung
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Gunakan Modus Pinjaman Fiktif, Wanita di Bandar Lampung Tipu Ratusan Warga
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025









