Polisi di Kabupaten Tanggamus Bekuk Remaja Pencuri Smartphone
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pria berusia 18 tahun di Kabupaten Tanggamus diamankan petugas kepolisian atas dugaan pencurian satu unit Smartphone. Dari hasil keterangan korban, remaja tanggung ini berpura-pura meminjam Smartphone tersebut dengan alasan ingin menelpon kekasihnya.
Aksi ini terjadi pada saat Smartphone yang semula adalah milik ibu kandung hendak dijual kepada Budi Hartono. Dengan alasan tadi, sang ibu tak menaruh rasa curiga sehingga memberikan kepada pelaku. Namun, remaja ini tak kunjung mengembalikan Smartphone tersebut. Saat dicari, sang anak memilih kabur.
Hal ini lah yang melatarbelakangi Budi Hartono melaporkan remaja tersebut. Sebab ia merasa dirugikan karena antara dia dengan ibu pelaku telah sepakat dan telah melakukan transaksi jual beli. Keterangan ini diutarakan Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora kepada wartawan, Minggu (8/12/2019).
Menurut Ramon, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (3/12/2019) lalu. Berselang tiga hari kemudian, laporan yang diterima dari Budi Hartono tersebut berhasil ditindaklanjuti. Remaja tersebut berhasil dibekuk di Jalan Baru, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
"Atas perbuatannya pelaku diduga telah melanggar ketentutan hukum sesuai yang tertuang di dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara," kata Ramon.
Berita Lainnya
-
Fajar Wicaksono Oknum Polisi di Lampung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Pencurian Mobil di Rajabasa
Senin, 22 April 2024 -
Jaksa Tolak Pledoi, Selebgram Adelia Putri Tetap Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 22 April 2024 -
Hendak Tawuran, 4 Remaja di Bandar Lampung Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi, 2 Jadi Tersangka
Minggu, 21 April 2024 -
Penjual Sate Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Kamis, 18 April 2024