Dua Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Ditetapkan
Konferensi pers di Kantor Kejari Pringsewu, Senin (9/12/2019). Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Pringsewu - Setelah melewati proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan tersangka korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Piringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua nama tersangka dugaan tindak pidana korupsi RSUD setelah melewati proses panjang.
"Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 717 juta," ungkap Asep Sontani Sunarya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pringsewu, Senin (9/12/2019).
Menurut Asep, kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial MN (swasta) dan SR (PNS di RSUD Pringsewu).
Adapun pembangunan RSUD Pringsewu dilakukan tahun 2012 dengan anggaran Rp3,9 Miliar.
Berita Lainnya
-
Pelaku Utama Sindikat Maling Sapi Tewas Usai Ditembak Polisi Saat Penangkapan di Pringsewu
Senin, 19 Januari 2026 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Apresiasi Keharmonisan di Tengah Keberagaman Masyarakat Lampung
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kabur ke Bengkulu, Pelaku Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Januari 2026









