Herman HN: UU Pilkada Masih Rawan Salah Tafsir
Wali kota Bandar Lampung Herman HN menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja spesifik persiapan dan kesiapan Pilkada 2020 di gedung Semergou, Pemkot Bandar Lampung, Senin (09/12/2019). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menerima kunjungan kerja tim komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka kunjungan kerja spesifik persiapan dan kesiapan pelaksana pilkada 2020, di gedung Semegou Pemkot Bandar Lampung ,Senin (09/12/2019).
Di depan perwakilan Komisi II DPR RI, Wali kota Bandar Lampung Herman HN menyampaikan harapannya terkait Undang-undang Pilkada yang saat ini sedang digarap oleh Komisi II DPR RI agar dibuat lebih jelas dan spesifik agar tidak bisa disalahgunakan.
Menurutnya, UU pilkada saat belum begitu jelas dan rawan disalahtafsirkan. "Seperti pembagian alat peraga kampanye (APK) kaos, kopi, payung yang harganya Rp25 ribu itu bisa disalahartikan. Oleh karena itu apa saja bisa dibagikan yang terpenting seharga 25 ribu," ungkapnya.
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









