• Sabtu, 20 April 2024

Kasus Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Minta Pendapat Ahli Hukum

Senin, 09 Desember 2019 - 07.59 WIB
204

Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung masih terus mendalami dugaan kasus korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung tahun 2015.

Tindaklanjut yang dilakukan Kejati Lampung dengan meminta pendapat ahli hukum dari salah satu universitas ternama di Indonesia. Sumber Kupas Tuntas di Kejati Provinsi Lampung yang dihubungi Kupas Tuntas membenarkan informasi tersebut.

Namun, ia pegawai Kejati Lampung ini enggan menjelaskan lebih jauh tentang bagaimana hasil dari permintaan pendapat itu. Ia juga enggan menjelaskan secara detail tentang kronologis kegiatan tersebut. “Iya memang ada kegiatan itu. Untuk lebih jelasnya nanti kopi darat saja ya,” kata sumber Kejatil Lampung itu melalui WhatsApp, Minggu (8/12).

Sumber Kupas Tuntas lainnya di Kejati Provinsi Lampung mengatakan, pendalaman terhadap kasus tersebut memang belum dilakukan secara maksimal.

Menurut dia, permintaan pendapat ahli tersebut tidak serta merta dapat dinilai sebagai langkah kejaksaan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan, bahkan menghasilkan calon tersangka.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Provinsi Lampung, Ari Wibowo saat dihubungi mengaku belum mendapat informasi tentang hal tersebut. “Belum ada confirm mas,” ujarnya melalui pesan Whats App, Minggu (8/12).

Saat ditanya tentang ketidaktahuannya itu apakah bersifat membantah, Ari Wibowo tidak memberi respons. Upaya klarifikasi telah diupayakan. Namun, baik Kepala Seksi Penyidikan Kejati Provinsi Lampung Tedi Nopriadi dan Asisten Pidana Khusus Kejati Provinsi Lampung Nur Mulat Setiawan, tidak memberi respons saat dihubungi atau dikirimin pesan ke nomor ponselnya masing-masing.

Diberitakanya sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Provinsi Lampung, Ari Wibowo menegaskan kasus tersebut belum diberhentikan atau s belum diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal itu disampaikan Ari Wibowo  saat menerima perwakilan Forum Lampung Menggugat (FLM) yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejati Provinsi Lampung, Senin (2/12).

"Selama ini kasus ini masih berlanjut, masih dalam kajian teoritis. Tidak ada SP3," jelas dia. Bahkan, Ia menjamin apa yang menjadi tuntutan para peserta aksi akan segera disampaikan kepada pimpinan.

Diketahui, kasus honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung ini muncul pada tahun 2015 melalui Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2015.

Melalui aturan itu, terjadi kenaikan honor tim yang jumlahnya sangat fantastis, dari Rp350 ribu per bulan menjadi Rp6 juta per bulan untuk pembina yang notabene dijabat oleh Sekdaprov Lampung.

Selanjutnya, pengarah menerima honor Rp5 juta per bulan, ketua diberi honor Rp4,5 juta per bulan, wakil ketua Rp4 juta per bulan, sekretaris mendapat Rp3,5 juta per bulan dan anggota menerima Rp3 juta per bulan.

Kenaikan honorarium tim itu berbeda jauh dengan yang dianggarkan melalui aturan sebelumnya yakni Pergub No. 72 tahun 2014. Sesuai urutan tersebut, masing-masing jabatan mendapat honor paling tinggi di angka Rp350 ribu per bulan dan paling rendah Rp175.000 per bulan.

Sementara, untuk honorarium tim evaluasi Raperda APBD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang tertuang dalam Pergub No. 24 Tahun 2015, pejabat eselon I mendapat Rp7 juta per bulan dan terendah Rp1 juta per bulan untuk pejabat golongan I.

Sementara, honor tim anggaran Pemerintah Daerah paling tinggi Rp9 juta per bulan untuk pejabat eselon I dan paling rendah Rp825.000 per bulan untuk golongan I.

Editor :