• Jumat, 29 Maret 2024

Pasangan Minimal Menikah Usia 19 Tahun

Senin, 09 Desember 2019 - 09.03 WIB
70

Ilutrasi pernikahan. Foto: Istimewa

Lampung Barat - Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terus mensosialisasikan ketentuan baru tentang batas usia nikah minimal 19 tahun. 

 

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Lambar, Ali Mukhtar mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, KUA terus melakukan sosialisasi terkait terbitnya aturan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.

 

"Sosialisasi kita sampaikan dalam setiap kegiatan di tingkat kecamatan yang dihadiri perwakilan dari setiap pekon," kata Ali Mukhtar.

 

Menuruntya, terbitnya UU yang mengatur bahwa usia pernikahan minimal 19 tahun sebagai salah satu upaya untuk mendukung kematangan usia pernikahan. Bahkan saat in pihaknya gencar melakukan bimbingan perkawinan dan keluarga, melihat maraknya kasus kawin cerai di masyarakat. 

 

"Saat ini sedang menjadi trend, dimana banyak peristiwa perceraian terjadi di bawah 5 tahun usia pernikahan. Sehingga kami melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir angka perceraian, sejak dini kita memulainya melalui bimbingan perkawinan untuk mereka yang akan memasuki pernikahan," terangnya.

 

Sebab, kata dia, banyaknya peristiwa perceraian di usia muda tersebut karena banyak pasangan yang tidak memiliki dasar pengetahuan mengenai status perkawinan. Kasus pernikahan yang dilakukan saat pasangan belum memasuki usia matang juga seringkali menjadi penyebab terjadinya kawin cerai. 

 

"Oleh sebab itu, penting untuk menikah di usia matang untuk memperkuat pondasi pernikahan demi keutuhan keluarga. Melalui kegiatan ini kami juga berharap dapat menambah kesadaran bahaya pergaulan bebas, sehingga remaja perlu diarahkan pada hal-hal yang positif," tandasnya. 

Editor :

Berita Lainnya

-->