Polda Lampung Ringkus Sindikat Sabu Jaringan Lapas
Barang Bukti yang diamankan. Ist
Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang kurir sekaligus pengedar sabu, yang diduga merupakan jaringan narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung.
Selain menangkap dua tersangka di lokasi berbeda, Polisi turut menyita barang bukti sabu sekitar 50 gram, berikut dua buah timbangan elektrik, plastik klip dan handphone.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/11) malam lalu di sebuah rumah di daerah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Polisi menangkap AS (25), seorang mahasiswa, warga Kabupaten Pringsewu. Dari tangan tersangka AS, ditemukan enam paket sabu-sabu sekitar 30 gram, satu bundel plastik klip bening dan satu unit timbangan digital.
Selanjutnya, pada Selasa (3/12) malam, petugas kembali menangkap RS (32), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dipinggir jalan Cempaka Putih, Kelurahan Kedamaian. Dari tangan tersangka RS, disita barang bukti delapan paket sabu dan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu unit handphone.
Kedua tersangka kini masih mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut, untuk melakukan pengembangan terkait asal usul narkoba dan jaringan Lapas tersebut.
“Masih kita kembangkan,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (9/12).
Terkait dugaan melibatkan jaringan Lapas, Shobarmen mengaku, masih dalam pengembangan. “Indikasi awal ada keterlibatan jaringan Lapas, kita sedang lakukan penyelidikan, dan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas,” ujarnya.
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026
Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang kurir sekaligus pengedar sabu, yang diduga merupakan jaringan narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung.
Selain menangkap dua tersangka di lokasi berbeda, Polisi turut menyita barang bukti sabu sekitar 50 gram, berikut dua buah timbangan elektrik, plastik klip dan handphone.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/11) malam lalu di sebuah rumah di daerah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Polisi menangkap AS (25), seorang mahasiswa, warga Kabupaten Pringsewu. Dari tangan tersangka AS, ditemukan enam paket sabu-sabu sekitar 30 gram, satu bundel plastik klip bening dan satu unit timbangan digital.
Selanjutnya, pada Selasa (3/12) malam, petugas kembali menangkap RS (32), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dipinggir jalan Cempaka Putih, Kelurahan Kedamaian. Dari tangan tersangka RS, disita barang bukti delapan paket sabu dan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu unit handphone.
Kedua tersangka kini masih mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut, untuk melakukan pengembangan terkait asal usul narkoba dan jaringan Lapas tersebut.
“Masih kita kembangkan,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (9/12).
Terkait dugaan melibatkan jaringan Lapas, Shobarmen mengaku, masih dalam pengembangan. “Indikasi awal ada keterlibatan jaringan Lapas, kita sedang lakukan penyelidikan, dan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas,” ujarnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 16 Mei 2026Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
-
Sabtu, 16 Mei 2026Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
-
Sabtu, 16 Mei 2026Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
-
Sabtu, 16 Mei 2026Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra








