• Sabtu, 20 April 2024

Berkas Tersangka OTT Inspektorat Masuk Kejaksaan

Selasa, 10 Desember 2019 - 08.50 WIB
195

OTT, Ilustrasi

Bandar Lampung - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung telah melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Inspektorat Provinsi Lampung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk diteliti.


Diketahui, dalam OTT tersebut, pihak Kepolisian turut mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp10 juta, satu unit handphone dan dokumen pemeriksaan auditor pada Dinas Perindustrian Lampung.


“Ya benar, kami sudah terima berkas tahap satu dari mereka (Polda) terkait perkara OTT di Inspektorat Lampung itu. Saat ini masih diteliti oleh Jaksa di Pidsus (Pidana Khusus),” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, Senin (9/12).


Ari menjelaskan, jika dari hasil penelitian berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti). “Tapi kalau belum lengkap, ya kita kembalikan lagi, dengan petunjuk dari Jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh Polda,” jelasnya.


Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Masih Cari Pihak Bertanggung Jawab


Sementara itu, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, mengapresiasi pihak kepolisian yang menetapkan dua tersangka dalam OTT tersebut. Yakni dua oknum ASN berinisal E dan M.


Namun, Advocat muda ini menilai, proses penegakan hukumnya diduga hanya mengarah kepada kedua tersangka yang saat ini sedang ditangguhkan penahanannya oleh Polda Lampung. Menurutnya, upaya OTT ini diduga tidak diikuti dengan menetapkan atasan dari oknum Inspektorat Lampung dan oknum yang menyerahkan uang dari Dinas Perindustrian Provinsi Lampung.


Editor :